JAKARTA. PT Humpuss Intermoda Tbk digugat untuk menyelesaikan kewajibannya, melalui Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Jasamindo Sapta Perkasa di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/10). Humpuss dituding memiliki sejumlah utang kepada Jasamindo, atas jasa perawatan kapal senilai Rp 1,6 miliar dan Rp 153 juta. Dalam berkas gugatan itu diketahui, PT jasamindo merupakan perusahaan yang memberikan jasa perawatan dua buah kapal MB Batang, milik Humpuss. Namun, atas jasanya itu, Jasamindo mengaku belum menerima bayaran dari Humpuss hingga melewati masa jatuh tempo 31 Agustus 2012 lalu. Selain dituding memiliki utang jatuh tempo, Humpuss dinilai memiliki utang kepada kreditur lain.
Humpus digugat lewat PKPU
JAKARTA. PT Humpuss Intermoda Tbk digugat untuk menyelesaikan kewajibannya, melalui Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Jasamindo Sapta Perkasa di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/10). Humpuss dituding memiliki sejumlah utang kepada Jasamindo, atas jasa perawatan kapal senilai Rp 1,6 miliar dan Rp 153 juta. Dalam berkas gugatan itu diketahui, PT jasamindo merupakan perusahaan yang memberikan jasa perawatan dua buah kapal MB Batang, milik Humpuss. Namun, atas jasanya itu, Jasamindo mengaku belum menerima bayaran dari Humpuss hingga melewati masa jatuh tempo 31 Agustus 2012 lalu. Selain dituding memiliki utang jatuh tempo, Humpuss dinilai memiliki utang kepada kreditur lain.