Humpus digugat lewat PKPU



JAKARTA. PT Humpuss Intermoda Tbk digugat untuk menyelesaikan kewajibannya, melalui Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Jasamindo Sapta Perkasa di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/10). 

Humpuss dituding memiliki sejumlah utang kepada Jasamindo, atas jasa perawatan kapal senilai Rp 1,6 miliar dan Rp 153 juta. Dalam berkas gugatan itu diketahui, PT jasamindo merupakan perusahaan yang memberikan jasa perawatan dua buah kapal MB Batang, milik Humpuss.

Namun, atas jasanya itu, Jasamindo mengaku belum menerima bayaran dari Humpuss hingga melewati masa jatuh tempo 31 Agustus 2012 lalu. Selain dituding memiliki utang jatuh tempo, Humpuss dinilai memiliki utang kepada kreditur lain.


Menurut kuasa hukum Jasamindo, Masna Nasution dalam berkas permohonannya diketahui, kreditur lain yang dia maksud adalah PT Santa Bahtera, senilai Rp 500 juta.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Heru Jatmiko itu, Jasamindo mengajukan sejumlah bukti terkait permohonannya. Namun, Masna enggan menjelaskan lebih lanjut terkait permohonan maupun bukti yang diajukan oleh kliennya itu.

Seusai persidangan, Masna menolak diminta penjelasan terkait perkara tersebut. “Tidak, saya tidak mau berkomentar,” kata Masna.

Sementara itu, dalam persidangan tersebut, pihak Humpuss juga langsung menyerahkan jawabannya. Dalam berkas jawabannya, pihak Humpuss tidak mengelak dari tuduhan memiliki utang jatuh tempo yang belum dibayar.

Selain itu, Humpuss mengakui keberadaan pihak kreditur lain seperti yang diajukan oleh Jasamindo. Namun, menurut kuasa hukumnya, Imran Nating, permohonan PKPU tersebut tidak memenuhi rasa keadilan kliennya. Ia beralasan, kliennya merupakan perusahaan yang masih bisa melanjutkan usahanya. “Klien kami tidak pantas untuk diajukan dalam PKPU,” kata Imran.

Lebih lanjut Imran mengatakan, pihaknya memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Jasamindo dan kreditur-kreditur lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri