JAKARTA. Permasalahan anak usaha milik PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (Humpuss Intermoda), berimbas pada penolakan para pemegang saham terhadap laporan pertanggungjawaban direksi dan kinerja 2011. Penolakan ini terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) kemarin (29/6). Kisruh bermula dari persoalan Humpuss Sea Transport Pte LtD (Humpuss Sea), anak usaha Humpuss Intermoda yang bertempat di Singapura, tahun 2008 silam. Cerita berawal dari langkah Humpuss Intermoda mengembangkan bisnis angkutan bulk carrier dan chemical carrier, melalui anak usahanya itu pada tahun 2007. Akibat terjangan krisis 2008, Humpuss Sea berniat melakukan penyesuaian tarif dan jangka waktu dengan pemilik kapal. Namun, tidak ditemukan kesepakatan.
Dus, tahun 2009, seluruh kapal sewa dengan opsi beli itu dikembalikan tanpa menunggu periode kontrak berakhir. Setahun kemudian, sebagian besar tunggakan sewa telah dilunasi oleh Humpuss Sea. Tapi, perusahaan pemilik kapal, yaitu Hanjin dari Korea, Parbulk dari Norwegia, dan Empire Chemical Tanker Holdings, perusahaan Yunani, tidak terima begitu saja. Mereka menggugat ganti rugi pada Humpuss Sea senilai dua kali lipat harga kapal baru versi London Maritime Arbitration (LMMA). Nilainya lebih dari US$ 100 juta. Gugatan ditetapkan di Pengadilan London, Inggris (
Harian KONTAN, 25 April 2012). Namun, Humpuss Intermoda menilai jumlah itu tidak wajar. Maka itu, mereka berupaya meminta keringanan. Tahun 2011, putusan LMAA jatuh. Tiga penggugat itu, khususnya Empire, melikuidasi Humpuss Sea. Humpuss Sea sendiri sudah tidak beroperasi sejak tahun 2009. Hal inilah yang membuat auditor independen Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman dan Surja, memberikan opini
disclaimer atas laporan keuangan konsolidasi Humpuss Intermoda per 31 Desember 2011. Buntut dari penolakan ini, pemegang saham tidak memberikan
equity charge atas laporan direksi. Humpuss Intermoda hanya bisa memakai separuh dari modal perseroan untuk ekspansi. Jumlah modal yang dimiliki perusahaan saat ini Rp 380 miliar. Theo Lekatompessy, Direktur Utama Humpuss Intermoda, menuturkan, manajemen akan mengoptimalkan pemanfaatan kapal yang ada. "Tahun lalu, utilisasi kapal di bawah 70%, tahun ini sekitar 75%-80%," jelas Theo, kemarin. Untuk penyelesaian sengketa dengan tiga perusahaan kapal asing, Humpuss Intermoda menawarkan saham tresuri kepada para penggugat. Jumlah
treasury stock emiten berkode HITS ini sekitar 79,25 juta saham atau setara 6,3% dari jumlah saham beredar. "Opsinya, kami akan gunakan saham itu untuk settlement dengan mereka," jelas Permadi Soekasah, Direktur Pengembangan Bisnis Humpuss Intermoda.
Saat ini negosiasi masih dijalankan bersama pihak terkait. Mekanismenya, perseroan menjual saham kepada para penggugat. Dana itu selanjutnya akan dikembalikan kepada penggugat sebagai biaya ganti rugi immateril. Di luar itu, Theo bilang, ikhtiar menempuh upaya lain di luar jalur hukum juga ditempuh untuk penyelesaian sengketa. Tahun ini, Humpuss Intermoda mengejar laba bersih Rp 4 miliar, mengandalkan capaian pendapatan Rp 700 miliar tahun ini. Tahun lalu, emiten ini menanggung rugi bersih hingga Rp 218 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ruisa Khoiriyah