JAKARTA. PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) selaku pemegang saham 100% Humpuss Sea Transport Pte Ltd menyatakan siap membantu HST dalam menyelesaikan seluruh tuntutan yang diajukan kepada HST dan anak perusahaannya.HST dipailitkan pada 20 Januari 2012 setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permohonan gugatan kepailitan yang diajukan oleh Lisen International Limited melalui kuasa hukumnya, TSMP Law Corporation.Direktur Utama Humpuss Intermoda Theo Lekatompessy melalui siaran pers, Kamis (13/9) mengatakan seluruh kapal yang disewa oleh HST dan anak perusahaannya telah membayar seluruh tunggakan angsuran sewa yang diketahui kepada para pemilik kapal. HST juga menyetujui membayar tunggakan angsuran sewa yang ditagihkan sesuai keputusan London Maritime Arbitration (LMAA).Selain itu, seluruh kapal yang disewa HST dan anak perusahaan telah dikembalikan pada para pemilik yang sah. Nilai kapal-kapal tersebut sepadan dengan utang pokok yang ditagihkan oleh para pemilik kapal pada 2009."Kami juga akan membayar ganti kerugian immaterial yang diajukan oleh pemilik kapal," kata Theo.Sebagai informasi, pada 2009 karena pengaruh krisis ekonomi, seluruh kapal yang disewa dengan opsi beli pada akhir masa sewa dari Empire (Yunani) dan Parbulk (Norwegia), dan Hanjin (Korea) dikembalikan pada para pemiliknya masing-masing sebelum periode kontrak berakhir. Angsuran yang tertunggak pun telah dilunasi.Pada 2010, para pemilik kapal tidak puas dengan pengembalian kapal dan negosiasi menemui jalan buntu. Empire dan Parbluk menuntut pengembalian utang pokok dan tunggakan angsuran, juga ganti rugi imateril di LMAA dan Pengadilan London. Sedangkan Hanjin belum memulai arbitrase tersebut. Adapun kerugian imateril dari ketiga pemilik kapal sekitar Rp 1 triliun.Pada Agustus 2012 likuidator telah memberikan proposal perdamainannya sebesar US$ 72 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Humpuss siap selesaikan tuntutan kepada anak usaha
JAKARTA. PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) selaku pemegang saham 100% Humpuss Sea Transport Pte Ltd menyatakan siap membantu HST dalam menyelesaikan seluruh tuntutan yang diajukan kepada HST dan anak perusahaannya.HST dipailitkan pada 20 Januari 2012 setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permohonan gugatan kepailitan yang diajukan oleh Lisen International Limited melalui kuasa hukumnya, TSMP Law Corporation.Direktur Utama Humpuss Intermoda Theo Lekatompessy melalui siaran pers, Kamis (13/9) mengatakan seluruh kapal yang disewa oleh HST dan anak perusahaannya telah membayar seluruh tunggakan angsuran sewa yang diketahui kepada para pemilik kapal. HST juga menyetujui membayar tunggakan angsuran sewa yang ditagihkan sesuai keputusan London Maritime Arbitration (LMAA).Selain itu, seluruh kapal yang disewa HST dan anak perusahaan telah dikembalikan pada para pemilik yang sah. Nilai kapal-kapal tersebut sepadan dengan utang pokok yang ditagihkan oleh para pemilik kapal pada 2009."Kami juga akan membayar ganti kerugian immaterial yang diajukan oleh pemilik kapal," kata Theo.Sebagai informasi, pada 2009 karena pengaruh krisis ekonomi, seluruh kapal yang disewa dengan opsi beli pada akhir masa sewa dari Empire (Yunani) dan Parbulk (Norwegia), dan Hanjin (Korea) dikembalikan pada para pemiliknya masing-masing sebelum periode kontrak berakhir. Angsuran yang tertunggak pun telah dilunasi.Pada 2010, para pemilik kapal tidak puas dengan pengembalian kapal dan negosiasi menemui jalan buntu. Empire dan Parbluk menuntut pengembalian utang pokok dan tunggakan angsuran, juga ganti rugi imateril di LMAA dan Pengadilan London. Sedangkan Hanjin belum memulai arbitrase tersebut. Adapun kerugian imateril dari ketiga pemilik kapal sekitar Rp 1 triliun.Pada Agustus 2012 likuidator telah memberikan proposal perdamainannya sebesar US$ 72 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News