KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diluncurkannya beleid yang mewajibkan aktivitas ekspor impor komoditas tertentu menggunakan kapal berbendera Indonesia, disambut baik emiten pelayaran. Meski tak memberikan dampak langsung bagi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), aturan ini bisa membuka ruang ekspansi yang lebih luas bagi emiten pelayaran ini. Oktober lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag No. 82/2017 yang mengatur soal penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk aktivitas ekspor impor. Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan ekspor batubara dan minyak kelapa sawit atau CPO dan impor beras. Direktur Utama HITS Theo Lekatompessy menyebut, aturan itu sebenarnya tak memberikan dampak langsung ke kinerja HITS di tahun ini. "Sebab, kami lebih banyak melakukan bisnis untuk pengangkutan migas dan bahan kimia," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (31/1).
Humpuss tertarik ekspansi ke bisnis pengangkutan CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diluncurkannya beleid yang mewajibkan aktivitas ekspor impor komoditas tertentu menggunakan kapal berbendera Indonesia, disambut baik emiten pelayaran. Meski tak memberikan dampak langsung bagi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), aturan ini bisa membuka ruang ekspansi yang lebih luas bagi emiten pelayaran ini. Oktober lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag No. 82/2017 yang mengatur soal penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk aktivitas ekspor impor. Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan ekspor batubara dan minyak kelapa sawit atau CPO dan impor beras. Direktur Utama HITS Theo Lekatompessy menyebut, aturan itu sebenarnya tak memberikan dampak langsung ke kinerja HITS di tahun ini. "Sebab, kami lebih banyak melakukan bisnis untuk pengangkutan migas dan bahan kimia," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (31/1).