Humpuss upayakan suspensi sahamnya bisa dicabut



JAKARTA. Menjelang akhir bulan lalu, saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) disuspensi oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Suspensi ini dilatarbelakangi oleh penyampaian iklan laporan keuangan HITS per 31 Desember 2012 dan adanya opini tidak memberikan pendapat (disclaimer) selama dua kali berturut-turut dari kantor akuntan publik.Theo Lekatompessy, Direktur Utama HITS, mengakui hal tersebut. Public expose insidentil yang dilakukan hari ini pun merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan HITS jika perdagangan sahamnya ingin dibuka kembali.Pada kesempatan tersebut, Theo menjelaskan jika disclaimer laporan keuangannya disebabkan oleh tidak terpenuhinya persyaratan atas audit pendapatan konsolidasi perusahaan. Pasalnya, salah satu anak usaha perseroan yaitu Humpuss Sea Transport Pte Ltd. (HST) memperoleh keputusan pailit dari Pengadilan Singapura.Dengan dikeluarkannya keputusan pailit tersebut, akuntan publik yang menjadi klien HITS tidak memiliki akses untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan. "Di satu sisi, dengan pailitnya HST maka kami tidak memiliki pengendalian terhadap HST dan anak perusahaannya, dan ini sepenuhnya sudah di luar kontrol kami," imbuhnya, Kamis (27/6).Dimintai konfirmasi terpisah, Heosen selaku Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengungkapkan, pihaknya baru berencana membuka kembali perdagangan saham HITS jika manajemen emiten transportasi perkapalan ini sudah memberikan keterbukaan terkait bagaimana kejelasan atas disclaimer tersebut. Keterbukaan itu bisa disampaikan dalam kegiatan public expose insidentil seperti yang dilakukan manajemen HITS hari ini.Namun, Hoesen menambahkan, kegiatan seperti ini tidak menjadi jaminan jika perdagangan saham HITS bisa segera dibuka. Pasalnya, ada beberapa tahapan lagi yang mesti dilalui manajemen HITS jika perdagangan sahamnya ingin kembali dibuka."Soalnya, masalah disclaimer ini rumit. HITS juga harus memberikan keterbukaan yang jelas, termasuk proses hukumnya," pungkas Hoesen.Catatan saja, suspensi ini bukan yang pertama kalinya dialami oleh HITS. Pada 8 Oktober 2012 silam, otoritas bursa juga sempat melakukan suspensi atas perdagangan saham HITS terkait dengan adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie