KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja melonggarkan aturan perpajakan untuk sektor properti dengan meningkatkan batas pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian menjadi Rp 30 miliar. Aturan tersebut tercantum dalam PMK 86/2019. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata menyambut positif pelonggaran tersebut. Pasalnya perpajakan merupakan salah satu unsur yang dapat mempengaruhi penjualan properti. Meskipun Soelaeman belum dapat memperkirakan secara pasti seberapa jauh efeknya terhadap peningkatan penjualan di sektor properti.
Hunian di bawah Rp 30 miliar tak kena PPnBM, REI: Ada pasar baru bagi pengembang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja melonggarkan aturan perpajakan untuk sektor properti dengan meningkatkan batas pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian menjadi Rp 30 miliar. Aturan tersebut tercantum dalam PMK 86/2019. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata menyambut positif pelonggaran tersebut. Pasalnya perpajakan merupakan salah satu unsur yang dapat mempengaruhi penjualan properti. Meskipun Soelaeman belum dapat memperkirakan secara pasti seberapa jauh efeknya terhadap peningkatan penjualan di sektor properti.