Hunian PNS, TNI, Polri Di IKN Segera Dibangun, Cek Syarat ASN Dapat Rumah Dinas IKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera membangun hunian untuk rumah dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Cermati syarat PNS, Anggota Polri & TNI mendapatkan rumah dinas di IKN.

Dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet, rencana pembangunan rumah dinas untuk PNS, Polri & TNI disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin 30 Januari 2022.

Dalam rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pemerintah memutuskan untuk segera membangun hunian rumah dinas PNS, Polri & TNI di IKN. Pada tahap awal pemerintah akan segera membangun 47 tower rumah susun untuk rumah dinas ASN, TNI, dan Polri.


“Tadi sudah diputuskan 47 tower yang akan segera dibangun,” ujar Menteri PUPR.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun 47 Tower Rusun di IKN untuk ASN, TNI, dan Polri

Basuki menyampaikan, pembangunan hunian rumah dinas PNS, Polri & TNI dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,4 triliun ini akan dimulai pada tahun 2023 ini. “Kalau dalam jadwalnya kalau supaya selesai 2024 ya Juni-Juli [2023] harus sudah mulai bekerja,” ucapnya.

Menteri PUPR menambahkan, pembangunan hunian rumah dinas PNS, Polri & TNI dengan model apartemen sejalan dengan konsep kota hutan atau forest city yang diusung IKN.

“Sesuai dengan konsep forest city. Kalau dia enggak tower, dia makin menyebar. Supaya tidak merusak, terlalu banyak memotong hutan,” ujarnya.

Menurut Menteri PUPR, Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar jajarannya melakukan survei terkait kebutuhan hunian di IKN. Dengan demikian, ASN diharapkan bisa memiliki pilihan antara rumah tapak atau apartemen sebagai rumah dinas. “Harus disurvei dulu siapa yang mau di apartemen, siapa yang mau landed, tadi arahannya Presiden begitu,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Basuki juga menyampaikan bahwa jumlah ASN, TNI, dan Polri yang akan dipindahkan ke IKN hingga tahun 2024 mencapai 16,9 ribu orang.

Syarat rumah dinas PNS, Polri & TNI

Diberitakan sebelumnya, PNS, TNI & Polri yang pindah ke IKN akan mendapatkan rumah dinas gratis. Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pranowo mengatakan bahwa syarat ASN yang mendapatkan rumah dinas tidak disamaratakan antar-golongan.

Tipe rumah tapak Untuk rumah tapak atau rumah dinas terbagi menjadi: 

  • Rumah dinas seluas 580 meter persegi untuk menteri atau kepala lembaga 
  • Rumah dinas seluas 490 meter persegi untuk pejabat negara 
  • Rumah dinas seluas 390 meter persegi untuk JPT Madya/Eselon I 
Tipe rumah susun 

  • Rumah rusun seluas 290 meter persegi untuk JPT Pratama/Eselon II 
  • Rumah rusun seluas 190 meter persegi untuk Administrator/Koordinator/Eselon III 
  • Rumah rusun seluas 98 meter persegi untuk Jabatan Fungsional 
Rumah tersebut diberikan kepada ASN/TNI/Polri hingga masa jabatannya selesai. 

Dengan demikian, ketika mereka sudah pensiun, rumah tersebut akan diisi oleh pegawai lainnya yang belum mendapat haknya. Meski gratis, ASN/TNI/Polri tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rumah dinas yang ditempatinya tersebut. 

Rumah dinas ASN dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto