KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jakarta akan menggratiskan layanan transportasi umum serta menghapus sejumlah denda pajak daerah dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025. “Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung, di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025). Meski belum merinci jenis pajak yang akan dibebaskan dari denda maupun masa berlaku kebijakan tersebut, Pramono memastikan pengumuman resmi segera disampaikan.
HUT Jakarta ke-498, Pemprov Bakal Gratiskan Transportasi Umum dan Denda Pajak Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jakarta akan menggratiskan layanan transportasi umum serta menghapus sejumlah denda pajak daerah dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025. “Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung, di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025). Meski belum merinci jenis pajak yang akan dibebaskan dari denda maupun masa berlaku kebijakan tersebut, Pramono memastikan pengumuman resmi segera disampaikan.
TAG: