JAKARTA. Sebanyak 75.805 narapidana bebas setelah menerima remisi umum pada hari perayaan kemerdekaan ke-70 RI, Senin (17/8). Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, 5.681 diantaranya dinyatakan bebas. "Sebanyak 5.681 narapidana merasakan udara bebas pada tanggal 17 Agustus 2015," ujar Akbar melalui siaran pers, Senin pagi. Selain mendapatkan remisi umum, tahun ini para narapidana di Indonesia juga mendapatkan remisi dasawarsa proklamasi kemerdekaan RI. Remisi sepuluh tahunan ini diberikan tanpa syarat kepada seluruh narapidana, kecuali narapidana yang divonis hukuman mati, seumur hidup, dan melarikan diri.
HUT RI, 5.681 narapidana dinyatakan bebas
JAKARTA. Sebanyak 75.805 narapidana bebas setelah menerima remisi umum pada hari perayaan kemerdekaan ke-70 RI, Senin (17/8). Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan, 5.681 diantaranya dinyatakan bebas. "Sebanyak 5.681 narapidana merasakan udara bebas pada tanggal 17 Agustus 2015," ujar Akbar melalui siaran pers, Senin pagi. Selain mendapatkan remisi umum, tahun ini para narapidana di Indonesia juga mendapatkan remisi dasawarsa proklamasi kemerdekaan RI. Remisi sepuluh tahunan ini diberikan tanpa syarat kepada seluruh narapidana, kecuali narapidana yang divonis hukuman mati, seumur hidup, dan melarikan diri.