JAKARTA. Warga Sumatera yang bermimpi memiliki jalan tol Trans Sumatera, harus lebih bersabar. Soalnya, sampai saat ini Peraturan Presiden (Perpres) tentang penunjukkan badan usaha milik negara (BUMN) yang akan mengerjakan proyek ini belum ada kejelasan. Perpres saat ini masih mangkrak dan menggantung di Sekretariat Kabinet (Setkab).Karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengambil alih dan membahas kembali penyusunan Perpres tersebut. Namun, pelaksanannya mungkin agak berbeda dari sebelumnya, ketika Perpres itu akan menunjuk PT Hutama Karya (Persero) (HK) sebagai perusahaan pelaksana. Kementerian PU ingin Perpres ini hanya sebagai pedoman, tanpa melakukan penunjukkan langsung pada perusahaan tertentu. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Djoko Murjanto mengungkapkan, idealnya Perpres jalan tol Trans Sumatera ini hanya berisi konsep, pedoman, kriteria dan tingkat pengembalian kepada calon investor dalam pembangunan proyek jalan tol ini, dan tak ada pernyataan menunjuk langsung salah satu perusahaan."Kami ingin Perpres Trans Sumatera hanya bicara soal pedoman dan persyaratan yang harus terpenuhi," ujarnya, Rabu (12/2).Djoko menambahkan setelah ada pedoman ini, maka penunjukkan langsung perusahaan bisa dilakukan lewat peraturan menteri PUIa bilang dengan konsep Perpres seperti itu, maka proyek Trans Sumatera bisa dikerjakan oleh perusahaan yang benar-benar siap dan memenuhi persyaratan, sehingga nantinya HK jika benar ditunjuk mengerjakan proyek ini bisa bekerjasama dengan badan usaha lain.Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengakui, sedang menggodok ulang Perpres ini. "Saya memang sedang diminta untuk membahas perpres ini kembali," katanya.Djoko mengungkapkan prosesnya akan diulangi lagi dari awal. Sebelumnya, Perpres ini sendiri menurutnya sudah dikirim kepada Setkab beberapa bulan lalu.Namun, ternyata perpres ini tidka juga kunjung di proses. Tugasnya saat ini adalah mencari apa yang dipermasalahkan untuk realisasi pembangunan jalan tol yang menghubungkan Aceh-Lampung ini.Rencananya, Djoko akan membicarakan ini dalam rapat terbatas (ratas) dengan Menko Perekonomian. Meski akan meninjau kembali, tapi ia enggan memastikan waktunya. "Yang jelas kita selesaikan secepatnya dan akan langsung dibahas di ratas," katanya.
Hutama Karya belum tentu pelaksana Trans Sumatera
JAKARTA. Warga Sumatera yang bermimpi memiliki jalan tol Trans Sumatera, harus lebih bersabar. Soalnya, sampai saat ini Peraturan Presiden (Perpres) tentang penunjukkan badan usaha milik negara (BUMN) yang akan mengerjakan proyek ini belum ada kejelasan. Perpres saat ini masih mangkrak dan menggantung di Sekretariat Kabinet (Setkab).Karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengambil alih dan membahas kembali penyusunan Perpres tersebut. Namun, pelaksanannya mungkin agak berbeda dari sebelumnya, ketika Perpres itu akan menunjuk PT Hutama Karya (Persero) (HK) sebagai perusahaan pelaksana. Kementerian PU ingin Perpres ini hanya sebagai pedoman, tanpa melakukan penunjukkan langsung pada perusahaan tertentu. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Djoko Murjanto mengungkapkan, idealnya Perpres jalan tol Trans Sumatera ini hanya berisi konsep, pedoman, kriteria dan tingkat pengembalian kepada calon investor dalam pembangunan proyek jalan tol ini, dan tak ada pernyataan menunjuk langsung salah satu perusahaan."Kami ingin Perpres Trans Sumatera hanya bicara soal pedoman dan persyaratan yang harus terpenuhi," ujarnya, Rabu (12/2).Djoko menambahkan setelah ada pedoman ini, maka penunjukkan langsung perusahaan bisa dilakukan lewat peraturan menteri PUIa bilang dengan konsep Perpres seperti itu, maka proyek Trans Sumatera bisa dikerjakan oleh perusahaan yang benar-benar siap dan memenuhi persyaratan, sehingga nantinya HK jika benar ditunjuk mengerjakan proyek ini bisa bekerjasama dengan badan usaha lain.Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengakui, sedang menggodok ulang Perpres ini. "Saya memang sedang diminta untuk membahas perpres ini kembali," katanya.Djoko mengungkapkan prosesnya akan diulangi lagi dari awal. Sebelumnya, Perpres ini sendiri menurutnya sudah dikirim kepada Setkab beberapa bulan lalu.Namun, ternyata perpres ini tidka juga kunjung di proses. Tugasnya saat ini adalah mencari apa yang dipermasalahkan untuk realisasi pembangunan jalan tol yang menghubungkan Aceh-Lampung ini.Rencananya, Djoko akan membicarakan ini dalam rapat terbatas (ratas) dengan Menko Perekonomian. Meski akan meninjau kembali, tapi ia enggan memastikan waktunya. "Yang jelas kita selesaikan secepatnya dan akan langsung dibahas di ratas," katanya.