JAKARTA. PT Hutama Karya berdamai dengan PT Tri Bangun Persada. Kedua perusahaan ini memilih untuk mengakhiri perselisihan dalam pembangunan Grand Nanggroe Hotel, Aceh, di luar pengadilan. "Telah ada perdamaian antara Hutama Karya dengan Tri Bangun," kata Jaksa Pengacara Negara Ivan Damanik selaku kuasa hukum Hutama Karya, Kamis (24/6). Sebenarnya, kemarin (24/6) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan penetapan perdamaian itu. Namun, Hakim Ketua Nani Indrawati memutuskan menundanya lantaran anggota majelis hakim lain berhalangan hadir. "Putusan penetapan perdamaian diundur pada 30 Juni," katanya. Catatan saja, kasus ini berawal ketika kedua belah pihak menandatangani perjanjian kontrak pembangunan hotel pada 16 Oktober 2006 dengan nilai Rp 15,89 miliar.
Hutama Karya Berdamai dengan Tri Bangun
JAKARTA. PT Hutama Karya berdamai dengan PT Tri Bangun Persada. Kedua perusahaan ini memilih untuk mengakhiri perselisihan dalam pembangunan Grand Nanggroe Hotel, Aceh, di luar pengadilan. "Telah ada perdamaian antara Hutama Karya dengan Tri Bangun," kata Jaksa Pengacara Negara Ivan Damanik selaku kuasa hukum Hutama Karya, Kamis (24/6). Sebenarnya, kemarin (24/6) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan penetapan perdamaian itu. Namun, Hakim Ketua Nani Indrawati memutuskan menundanya lantaran anggota majelis hakim lain berhalangan hadir. "Putusan penetapan perdamaian diundur pada 30 Juni," katanya. Catatan saja, kasus ini berawal ketika kedua belah pihak menandatangani perjanjian kontrak pembangunan hotel pada 16 Oktober 2006 dengan nilai Rp 15,89 miliar.