KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) mulai memberlakukan tarif Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh per hari ini, Kamis, 29 Februari 2024 pukul 12.00 WIB. Pemberlakuan tarif tersebut setelah dilakukan serangkaian sosialisasi selama sepekan sejak Rabu, 21 Februari 2024 mengenai Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh. Pemberlakuan tarif ini juga menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 pada Jumat, 2 Februari 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 4 bulan).
Baca Juga: Hutama Karya Segera Berlakukan Tarif Tol Tebing Tinggi-Indrapura-Lima Puluh Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio.
“Saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka dimana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh,” ungkap Tjahjo, dalam keterangan resmi, Kamis (29/2). Namun, setelah Tol Tebing Tinggi – Indrapura ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Hutama Karya mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol. Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh – Junction Indrapura:
- Gerbang Tol Lima Puluh Gol I sebesar Rp 20.500
- Gerbang Tol Lima Puluh Gol II dan Gol III sebesar Rp 30.500
- Gerbang Tol Lima Puluh Gol IV dan Vsebesar Rp 40.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi