KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Hutama Karya mengakui adanya perjanjian jual beli lahan dengan PT Harvest Time, anak usaha PT Hanson International Tbk (MYRX). Namun, perjanjian tersebut masih bisa berubah. Keputusan final atas perjanjian itu paling lambat enam bulan setelah perjanjian atau Juni 2020. Perjanjian itu tentang jual beli lahan sekitar 600 hektare (ha) dengan harga Rp 300.000 per meter persegi (m²) di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Nilai total transaksi jual beli lahan itu sekitar Rp 1,8 triliun. Namun perjanjian ini tengah mendapat sorotan karena aset tanah yang ditransaksikan tersebut bermasalah. Kejaksaan Agung menyita sebagian aset tersebut pada Januari 2020. Penyitaan berlangsung setelah kejaksaan menahan Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama MYRX yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.
Hutama Karya bisa batal beli tanah anak usaha Hanson International, ini syaratnya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Hutama Karya mengakui adanya perjanjian jual beli lahan dengan PT Harvest Time, anak usaha PT Hanson International Tbk (MYRX). Namun, perjanjian tersebut masih bisa berubah. Keputusan final atas perjanjian itu paling lambat enam bulan setelah perjanjian atau Juni 2020. Perjanjian itu tentang jual beli lahan sekitar 600 hektare (ha) dengan harga Rp 300.000 per meter persegi (m²) di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Nilai total transaksi jual beli lahan itu sekitar Rp 1,8 triliun. Namun perjanjian ini tengah mendapat sorotan karena aset tanah yang ditransaksikan tersebut bermasalah. Kejaksaan Agung menyita sebagian aset tersebut pada Januari 2020. Penyitaan berlangsung setelah kejaksaan menahan Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama MYRX yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.