JAKARTA. Pemerintah akan memberikan hak pengusahaan atawa konsesi jalan tol Trans Sumatra selama 40 tahun kepada PT Hutama Karya sebagai pelaksana proyek. Aturan main ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Pulau Sumatra. Calon beleid ini menyatakan, hak konsesi yang melekat pada badan usaha milik negara (BUMN) karya tersebut adalah dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah untuk membangun empat ruas jalan bebas hambatan di pulau berjulukan Andalas itu. Keempat ruas tol itu: Medan–Binjai, Palembang–Indralaya, Pekanbaru–Kandis–Dumai, dan Bakauheni–Terbanggi Besar. Total panjangnya mencapai 322,98 kilometer. Selain itu, Hutama Karya juga mendapatkan beberapa kemudahan untuk membangun megaproyek dengan total nilai Rp 39,33 triliun tersebut. Yakni, bisa bekerjasama dengan pihak lain untuk membangun tol Trans Sumtara melalui pembentukan anak perusahaan.
Hutama Karya dapat Tol Trans Sumatra 40 tahun
JAKARTA. Pemerintah akan memberikan hak pengusahaan atawa konsesi jalan tol Trans Sumatra selama 40 tahun kepada PT Hutama Karya sebagai pelaksana proyek. Aturan main ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Pulau Sumatra. Calon beleid ini menyatakan, hak konsesi yang melekat pada badan usaha milik negara (BUMN) karya tersebut adalah dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah untuk membangun empat ruas jalan bebas hambatan di pulau berjulukan Andalas itu. Keempat ruas tol itu: Medan–Binjai, Palembang–Indralaya, Pekanbaru–Kandis–Dumai, dan Bakauheni–Terbanggi Besar. Total panjangnya mencapai 322,98 kilometer. Selain itu, Hutama Karya juga mendapatkan beberapa kemudahan untuk membangun megaproyek dengan total nilai Rp 39,33 triliun tersebut. Yakni, bisa bekerjasama dengan pihak lain untuk membangun tol Trans Sumtara melalui pembentukan anak perusahaan.