JAKARTA. Pemerintah berjanji merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Juni ini. Lewat revisi perpres tersebut, perusahaan plat merah, PT Hutama Karya, bakal mendapat tugas tambahan dalam pembangunan proyek jalan tol Trans Sumatera. Lukita Dinarsyah Tuwo, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bilang, saat ini revisi Perpres No 100/2014 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dia berharap aturan ini bisa segera diterapkan begitu Kementerian Hukum dan HAM menyelesaikan harmonisasi beleid tersebut. "Koordinasi bisa lebih cepat," kata Lukita, Selasa (9/6). Lukita belum bersedia membeberkan detail poin-poin revisi Perpres tersebut. Dia hanya menyatakan, dengan terbitnya revisi Perpres 100/2014, penugasan pembangunan ruas tol kepada Hutama Karya jadi lebih luas. Seluruh proyek pembangunan ruas tol trans Sumatera diserahkan kepada Hutama Karya dan konsorsium.
Hutama Karya garap 24 ruas Tol Sumatera
JAKARTA. Pemerintah berjanji merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Juni ini. Lewat revisi perpres tersebut, perusahaan plat merah, PT Hutama Karya, bakal mendapat tugas tambahan dalam pembangunan proyek jalan tol Trans Sumatera. Lukita Dinarsyah Tuwo, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bilang, saat ini revisi Perpres No 100/2014 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dia berharap aturan ini bisa segera diterapkan begitu Kementerian Hukum dan HAM menyelesaikan harmonisasi beleid tersebut. "Koordinasi bisa lebih cepat," kata Lukita, Selasa (9/6). Lukita belum bersedia membeberkan detail poin-poin revisi Perpres tersebut. Dia hanya menyatakan, dengan terbitnya revisi Perpres 100/2014, penugasan pembangunan ruas tol kepada Hutama Karya jadi lebih luas. Seluruh proyek pembangunan ruas tol trans Sumatera diserahkan kepada Hutama Karya dan konsorsium.