Hutama Karya garap 24 ruas Tol Sumatera



JAKARTA. Pemerintah berjanji merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Juni ini. Lewat revisi perpres tersebut, perusahaan plat merah, PT Hutama Karya, bakal mendapat tugas tambahan dalam pembangunan proyek jalan tol Trans Sumatera.

Lukita Dinarsyah Tuwo, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bilang, saat ini revisi Perpres No 100/2014 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dia berharap aturan ini bisa segera diterapkan begitu Kementerian Hukum dan HAM menyelesaikan harmonisasi beleid tersebut. "Koordinasi bisa lebih cepat," kata Lukita, Selasa (9/6).

Lukita belum bersedia membeberkan detail poin-poin revisi Perpres tersebut. Dia hanya menyatakan, dengan terbitnya revisi Perpres 100/2014, penugasan pembangunan ruas tol kepada Hutama Karya jadi lebih luas. Seluruh proyek pembangunan ruas tol trans Sumatera diserahkan kepada Hutama Karya dan konsorsium.


Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 100/2014, Hutama Karya hanya ditugaskan membangun empat ruas tol Trans Sumatera. Yakni, ruas Medan-Binjai sepanjang 16 kilometer (km), Palembang-Indralaya 22 km, Pekanbaru-Dumai 138 km dan Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 135 km.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menambahkan, revisi Perpres No 100/2014 memuat 24 ruas jalan tol sekaligus yang akan dikerjakan Hutama Karya. Selain itu, Hutama Karya juga dapat membentuk anak usaha bekerjasama dengan konsorsium BUMN lain.

Catatan saja, tol Trans Sumatera akan dibangun sepanjang 2.818 kilometer (km) dengan total investasi sekitar Rp 360 triliun. Tahap awal, akan dibangun ruas tol Bakauheni-Terbanggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie