JAKARTA. PT Hutama Karya, perusahaan kontraktor pelat merah ini saat ini tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hutama Karya menggugat PT Tri Bangun Persada terkait persoalan pembangunan Grand Naggroe Hotel. Hutama Karya menuding, pemilik Grand Nanggroe masih memiliki kewajiban sisa pembayaran terkait pembangunan hotel tersebut senilai Rp1,771 miliar. "Ada sisa pembayaran yang belum dibayarkan," kata Ivan damanik Jaksa Pengacara Negacara selaku kuasa Hutama Karya kepada KONTAN saat ditemui di Pengadilan beberapa waktu lalu. Kasus ini berawal ketika ditandatangi perjanjian kontak pemborongan pembangunan hotel tertanggal 16 Oktober 2006 dengan nilai Rp15,886 miliar. Dalam perjanjian itu disebutkan Hutama Karya wajib menyelesaikan pembangunan selama 165 hari. Tri Bangun mempunyai kewajiban untuk membayar uang muka 20% dari nilai borongan senilai Rp3,177 miliar. "Kita sudah mengajukan bukti-bukti terkait ini," katanya. Sementara itu dalam berkas jawabannya Tri Bangun menegaskan Hutama Karya belum menyelesaikan pekerjaan secara tuntas. Masih ada perbedaan hasil yang tidak diterima oleh pihak Grand nanggroe hotel dan Hutama Karya yaitu Grand Nanggroe sebesar Rp431.948.000 sedangkan dari pihak PT Hutama Karya Rp236.976.000. Selain itu, gugatan Hutama Karya dinilai kurang pihak. Seharusnya, Hutama Karya menyertakan PT Harvico sebagai turut tergugat. Sebab, di perjanjian ditentukan Tri Bangun menunjuk pengawas proyek. Sedangkan, Hutama Karya dalam melaksanakan pekerjaan akan mendapatkan pengarahan dan keputusan dari pengawas. Kemudian diwujudkan dengan penunjukan PT Harvico.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hutama Karya Gugat Pemilik Grand Nanggroe Hotel
JAKARTA. PT Hutama Karya, perusahaan kontraktor pelat merah ini saat ini tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hutama Karya menggugat PT Tri Bangun Persada terkait persoalan pembangunan Grand Naggroe Hotel. Hutama Karya menuding, pemilik Grand Nanggroe masih memiliki kewajiban sisa pembayaran terkait pembangunan hotel tersebut senilai Rp1,771 miliar. "Ada sisa pembayaran yang belum dibayarkan," kata Ivan damanik Jaksa Pengacara Negacara selaku kuasa Hutama Karya kepada KONTAN saat ditemui di Pengadilan beberapa waktu lalu. Kasus ini berawal ketika ditandatangi perjanjian kontak pemborongan pembangunan hotel tertanggal 16 Oktober 2006 dengan nilai Rp15,886 miliar. Dalam perjanjian itu disebutkan Hutama Karya wajib menyelesaikan pembangunan selama 165 hari. Tri Bangun mempunyai kewajiban untuk membayar uang muka 20% dari nilai borongan senilai Rp3,177 miliar. "Kita sudah mengajukan bukti-bukti terkait ini," katanya. Sementara itu dalam berkas jawabannya Tri Bangun menegaskan Hutama Karya belum menyelesaikan pekerjaan secara tuntas. Masih ada perbedaan hasil yang tidak diterima oleh pihak Grand nanggroe hotel dan Hutama Karya yaitu Grand Nanggroe sebesar Rp431.948.000 sedangkan dari pihak PT Hutama Karya Rp236.976.000. Selain itu, gugatan Hutama Karya dinilai kurang pihak. Seharusnya, Hutama Karya menyertakan PT Harvico sebagai turut tergugat. Sebab, di perjanjian ditentukan Tri Bangun menunjuk pengawas proyek. Sedangkan, Hutama Karya dalam melaksanakan pekerjaan akan mendapatkan pengarahan dan keputusan dari pengawas. Kemudian diwujudkan dengan penunjukan PT Harvico.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News