KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Hutama Karya senilai Rp 3,5 triliun. Secara resmi, penambahan PMN ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya. "Bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan (Persero) Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020," sebagaimana dikutip di dalam PP, Senin (13/7).
Hutama Karya mendapatkan tambahan suntikan PMN Rp 3,5 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Hutama Karya senilai Rp 3,5 triliun. Secara resmi, penambahan PMN ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya. "Bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan (Persero) Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Hutama Karya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020," sebagaimana dikutip di dalam PP, Senin (13/7).