KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin, 6 Januari 2020 Pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) memastikan bahwa JTTS ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung resmi diberlakukan tarif normal atau berbayar. Hal ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung tertanggal 20 Desember 2019. Baca Juga: Mengulas dampak kenaikan sejumlah tarif pada awal 2020 terhadap pertumbuhan ekonomi
Hutama Karya: Mulai besok ruas Tol Terpeka diberlakukan tarif normal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin, 6 Januari 2020 Pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) memastikan bahwa JTTS ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung resmi diberlakukan tarif normal atau berbayar. Hal ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung tertanggal 20 Desember 2019. Baca Juga: Mengulas dampak kenaikan sejumlah tarif pada awal 2020 terhadap pertumbuhan ekonomi