KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Lubuk Linggau - Curup Bengkulu Seksi 3 (Bengkulu – Taba Penanjung), maka PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola secara resmi akan mengoperasikan tanpa tarif jalan tol sepanjang 17,60 kilometer (km) tersebut mulai Jum’at (23/12) tepatnya pukul 08.00 WIB. Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan, Hutama Karya sebelumnya telah melakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13–14 April 2022. Ruas tol tersebut juga dioperasikan secara fungsional pada saat momen mudik Lebaran 2022 lalu, yang mana dilalui lebih dari 45.000 kendaraan dengan zero kecelakaan. Baca Juga: PMN Hutama Karya Rp 30 Triliun Disetujui, Ini Rencana Penggunaannya
Hutama Karya Operasikan Ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung Tanpa Tarif Mulai Besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Lubuk Linggau - Curup Bengkulu Seksi 3 (Bengkulu – Taba Penanjung), maka PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola secara resmi akan mengoperasikan tanpa tarif jalan tol sepanjang 17,60 kilometer (km) tersebut mulai Jum’at (23/12) tepatnya pukul 08.00 WIB. Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan, Hutama Karya sebelumnya telah melakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13–14 April 2022. Ruas tol tersebut juga dioperasikan secara fungsional pada saat momen mudik Lebaran 2022 lalu, yang mana dilalui lebih dari 45.000 kendaraan dengan zero kecelakaan. Baca Juga: PMN Hutama Karya Rp 30 Triliun Disetujui, Ini Rencana Penggunaannya