Hutama Karya Segera Berlakukan Tarif Tol Tebing Tinggi-Indrapura-Lima Puluh



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh dan SK Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura, PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) memastikan akan dilakukan penetapan tarif dalam waktu dekat.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan bahwa jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama 4 (empat) bulan sejak tanggal 10 November 2023.

“Kehadiran kedua jalan tol ini mempermudah mobilitas kebutuhan logistik dari dari dan ke Pelabuhan Kuala Tanjung hingga menerus ke arah KEK Sei Mangkei serta dapat meningkatkan perkembangan ekonomi di Sumatra Utara khususnya kabupaten penyangga. Juga menjadi akses mobilitas ke tujuan wisata pengguna jalan tol yang melintas dari arah Tebing Tinggi ke daerah Lima Puluh,” ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Minggu (25/2). 


Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan  dalam pengoperasiannya, Hutama Karya dan Hamawas memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Baca Juga: Jasa Marga Menggandeng Telkomsel, Transaksi di Gerbang Tol Tak Perlu Hentikan Mobil

“Nantinya jalan tol ini akan dilengkapi dengan ada 2 (dua) rest area di Tol Tebing Tinggi - Indrapura dan 2 (dua) rest area di Tol Indrapura - Lima Puluh yang saat ini masih dalam proses konstruksi karena jalan tol yang beroperasi masih belum panjang. Harapannya konstruksi ini dapat segera rampung sehingga rest area bisa segera digunakan,” tambah Tjahjo.

Selama dioperasikan tanpa tarif, Hutama Karya dan Hamawas mencatat Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) yang cukup tinggi di Jalan Tol Indrapura - Lima Puluh dan Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.

“Kendaraan yang melintas di Jalan Tol Indrapura - Lima Puluh setiap harinya yaitu sebanyak lebih dari 8.800 kendaraan/hari, sedangkan di Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura tercatat sebanyak 7.885 kendaraan per hari,” tutur Tjahjo.

Menuju penetapan tarif, Hutama Karya dan Hamawas  lebih dahulu melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan profil jalan tol, hingga tata tertib berkendara di jalan tol melalui berbagai kanal di antaranya media sosial perusahaan, rilis resmi, maupun melalui media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.

Dalam penentuan besaran tarif yang dilakukan, sebelumnya telah diuji mengenai kelayakan performa dan kualitas dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol sehingga angka tarif yang ditentukan telah mempertimbangkan sisi kepentingan publik maupun investor.

“Penetapan tarif ini telah mempertimbangkan Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari jalan tol tersebut dan setelah dioperasikan tanpa tarif cukup lama, diperlukan pengembalian investasi atas pemeliharaan dan pengeoperasian jalan tol,” kata Tjahjo.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM hingga Pangan Pada Maret akan Gerus Masyarakat Miskin

Sementara itu, Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam FGD Internal Virtual Terbatas Rencana Penetapan Tarif Tol pada Selasa (20/02) menyampaikan bahwa jalan tol ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pengguna jalan tol, tetapi juga berdampak pada kelancaran berbagai industri yang ada di Sumatera Utara.

“Dikarenakan jalan tol ini masih baru diharapkan kepada BUJT untuk dapat mensosialisasikan lebih masif manfaat jalan tol sehingga masyarakat mengetahui dengan tarif tersebut apa saja pelayanan yang didapatkan,” tutur Arya.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Tebing Tinggi - Indrapura dan Tol Indrapura – Lima Puluh yakni Tujuan Tebing Tinggi - Indrapura Golongan 1 Rp 31.000, Golongan II Rp 46.000 dan Golongan III Rp 61.500. Tujuan Indrapura - Tebing Tinggi Golongan I Rp 31.000, Golongan II Rp 46.000 dan Golongan III Rp 46.000. Sementara rute Indrapura - Lima Puluh Golongan I Rp 20.500, Golongan II Rp 30.500 dan Golongan III Rp 40.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi