KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam), PT Hutama Karya (Persero) akan segera menerapkan penyesuaian dan penetapan tarif pada ruas tol ini dalam waktu dekat. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan bahwa Jalan Tol Sigli – Banda Aceh seksi 2-4 (Seulimeum - Blang Bintang) telah beroperasi sejak tahun 2020 dan mulai ditetapkan tarif pada Maret 2021. Selama empat tahun beroperasi, berbagai peningkatan layanan dilakukan oleh Hutama Karya, mulai dari pemeliharaan dan beautifikasi rutin, penambahan fasilitas baik di sisi lalu lintas maupun transaksi, serta peningkatan kualitas jalan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hutama Karya Segera Lakukan Penetapan dan Penyesuaian Tarif Tol Sigli-Banda Aceh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam), PT Hutama Karya (Persero) akan segera menerapkan penyesuaian dan penetapan tarif pada ruas tol ini dalam waktu dekat. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan bahwa Jalan Tol Sigli – Banda Aceh seksi 2-4 (Seulimeum - Blang Bintang) telah beroperasi sejak tahun 2020 dan mulai ditetapkan tarif pada Maret 2021. Selama empat tahun beroperasi, berbagai peningkatan layanan dilakukan oleh Hutama Karya, mulai dari pemeliharaan dan beautifikasi rutin, penambahan fasilitas baik di sisi lalu lintas maupun transaksi, serta peningkatan kualitas jalan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).