Hyundai gugat Komite Anti-Dumping ke pengadilan



JAKARTA. Perusahaan asal Korea Selatan Hyundai Hysco menggugat Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). Perusahaan baja itu menggugat lantaran tidak terima dikenai bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 13,7%.Melalui kuasa hukumnya dari kantor Prabawa & Hayyu, Hyundai melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hyundai meminta pengadilan memutuskan besaran marjin dumping sebesar 13,7% tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Hyundai juga meminta pengadilan menghukum KADI untuk mengubah besaran marjin dumping dari 13,7% menjadi 2,38%. Terakhir, Hyundai meminta ganti rugi sebesar Rp 1 (satu rupiah).Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh, Hyundai juga menyertakan Menteri Perdagangan selaku turut tergugat I, dan Menteri Keuangan selaku turut tergugat II. Kasus ini bermula saat KADI melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan yang diteruskan kepada Menkeu untuk penerbitan BMAD.Pada 20 Mei 2011, Hyundai menerima dokumen permohonan penyelidikan anti-dumping dari PT Krakatau Steel Tbk. Hyundai pun telah melakukan penyelidikan terhadap permohonan  tersebut.  Setelah penyelidikan diumumkan pada Juni 2011, KADI mengajukan atau memberikan kuesioner kepada seluruh perusahaan yang disebutkan di dalam petisi, salah satu diantaranya adalah kepada Hyundai.Hyundai diberi waktu 30 hari untuk menjawab kuesioner dan kemudian diperpanjang hingga 5 September 2011, serta diperpanjang dua kali lagi hingga 12 Oktober 2011. Pada 18 Agustus 2011, Hyundai  menyerahkan jawaban-jawaban kuesioner dan dengar pendapat pada 5 Oktober 2011.KADI pada 16-18 januari 2012 melakukan pemeriksaan ke lokasi di Korea untuk meneliti kebenaran dan kelengkapan atas penjelasan dan atau dokumen. Setelah itu Hyundai menerbitkan data utama atau essential facts yang menunjukkan marjin dumping untuk penggugat adalah 5,13%.Penggugat menanggapinya pada 28 September 2012 lewat surat No.1085/P&H/IX/2012. Isinya antara lain koreksi angka marjin dumping. Berdasarkan bukti dari kunjungan lokasi dan perhitungan Hyundai yang sesuai ketentuan maka margin dumping sebesar 2,38%.Alih-alih mempertimbangkan tanggapan Hyundai, justru KADI langsung menetapkan marjin dumping sebesar 13,7% sesuai kehendak petisioner. Hyundai juga beranggapan penetapan marjin dumping itu oleh KADI mengacu pada best information available berdasarkan data lama. Padahal, Hyundai mengkalim selama ini selau kooperatif memberikan penjelasan dan keterangan menyangkut penetapan marjin dumping. Tak heran kemudian Hyundai menuding KADI telah semena-mena menetapkan marjin 13,7%.Hyundai beranggapan KADI telah melakukan perbuatan melawan hukum  yang dilakukan penguasa. Tentu saja ini merugikan untuk Hyundai dan industri hilir baja. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Darmawati Ningsih memutuskan untuk kembali menunda persidangan. Ini lantaran para pihak belum seluruhnya menyerahkan surat kuasanya. "Sidang ditunda 26 Maret, ini diberikan kesempatan untuk melengkapi surat kuasanya," katanya. Terkait gugatan ini, Kuasa Hukum KADI enggan untuk memberikan komentarnya. Bahkan menolak untuk menyebutkan namanya. Sementara itu, Ketua KADI Bachrul Cahiri sampai saat ini belum berhasil dimintai tanggapannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan