KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menanggapi kebijakan terbaru pemerintah yang membebaskan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor completely built up (CBU) mobil listrik. Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM (Permeninves) No. 6 Tahun 2023, disebut bahwa produsen otomotif berkesempatan untuk memperoleh insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor CBU mobil listrik dalam jumlah tertentu. Insentif tersebut diberikan kepada produsen yang berkomitmen akan maupun sudah berinvestasi membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Insentif ini juga berlaku bagi produsen mobil konvensional yang hendak melakukan alih produksi menjadi mobil listrik. Chief Operating Officer HMID Franciscus Soerjopranoto menyampaikan, Hyundai memastikan akan terus mematuhi dan mendukung seluruh regulasi mobil listrik dari pemerintah. HMID kini masih mempelajari detail-detail yang ada pada aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2023, termasuk Permeninves No. 6/2023. "Harapan kami peraturan ini akan memacu pertumbuhan pasar mobil listrik di Indonesia," imbuh dia, Selasa (9/1).
Hyundai Masih Pelajari Kebijakan Bebas Bea Masuk dan PPnBM Impor CBU Mobil Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menanggapi kebijakan terbaru pemerintah yang membebaskan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor completely built up (CBU) mobil listrik. Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM (Permeninves) No. 6 Tahun 2023, disebut bahwa produsen otomotif berkesempatan untuk memperoleh insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor CBU mobil listrik dalam jumlah tertentu. Insentif tersebut diberikan kepada produsen yang berkomitmen akan maupun sudah berinvestasi membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Insentif ini juga berlaku bagi produsen mobil konvensional yang hendak melakukan alih produksi menjadi mobil listrik. Chief Operating Officer HMID Franciscus Soerjopranoto menyampaikan, Hyundai memastikan akan terus mematuhi dan mendukung seluruh regulasi mobil listrik dari pemerintah. HMID kini masih mempelajari detail-detail yang ada pada aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2023, termasuk Permeninves No. 6/2023. "Harapan kami peraturan ini akan memacu pertumbuhan pasar mobil listrik di Indonesia," imbuh dia, Selasa (9/1).