Hyundai Sambut Insentif EV, Minta Kebijakan Konsisten dengan Peta Jalan Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menyambut positif kebijakan insentif fiskal kendaraan listrik yang diterbitkan pemerintah. Namun, pelaku industri berharap arah kebijakan ke depan tetap konsisten dan sejalan dengan peta jalan pengembangan industri otomotif nasional.

Chief Operating Officer HMID, Fransiscus Soerjopranoto, mengatakan Hyundai menghormati setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat ekosistem industri otomotif di dalam negeri.

Menurut dia, Hyundai sejak awal berupaya berjalan seirama dengan kebijakan pemerintah, termasuk dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.


“Hyundai menghormati setiap kebijakan pemerintah yang tentunya bertujuan untuk penguatan ekosistem industri otomotif di Indonesia dan kami berjalan seirama dengan kebijakan itu dengan sejak awal turut serta dalam pemenuhan kebutuhan pasar domestik dan juga ekspor,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).

Meski demikian, ia menilai dampak kebijakan terhadap pasar masih perlu dicermati dalam beberapa bulan ke depan, mengingat banyak faktor yang memengaruhi permintaan kendaraan listrik.

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Dinilai Lemah, Picu Ketidakpastian Industri

Fransiscus berharap kebijakan pemerintah ke depan tetap selaras dengan peta jalan pengembangan industri mobil jangka panjang, sehingga dapat memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

Senada, Head of PR PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), Rouli Sijabat, menyatakan pihaknya menyambut baik terbitnya insentif fiskal kendaraan listrik sebagai langkah positif untuk mempercepat adopsi electric vehicle (EV) di Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya SE Kemendagri terkait insentif fiskal kendaraan listrik sebagai langkah positif untuk mempercepat adopsi EV di Indonesia, terutama melalui penurunan biaya kepemilikan yang membuat hal ini semakin menarik bagi masyarakat,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan, tren penjualan kendaraan listrik pada awal 2026 masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. HMID pun optimistis tren tersebut akan berlanjut hingga akhir tahun, seiring dukungan kebijakan yang relevan serta kesiapan infrastruktur dan ekosistem EV.

Adapun, HMID mencatatkan peningkatan pangsa pasar pada kuartal I-2026 di tengah kondisi pasar otomotif yang relatif stagnan.

Chief After Sales Officer HMID, Nina Violenty, mengungkapkan pangsa pasar Hyundai naik dari 2,5% di awal tahun menjadi 2,8% per Maret 2026. Kenaikan ini mencerminkan tingginya minat konsumen terhadap produk Hyundai.

“Jadi itu menunjukkan animonya luar biasa. Pastinya kan memang itu juga di-drive dari kita punya Stargazer,” ujar Nina usai acara Hyundai Premium Courtesy Car Program di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Dia menambahkan, momentum Ramadan dan Lebaran turut menjadi katalis penjualan, terutama untuk kebutuhan mudik. Permintaan terhadap model Hyundai meningkat signifikan pada periode tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Baca Juga: SE Mendagri Terbit, Gaikindo Harap Penjualan Mobil Listrik Tetap Ngebut

Melalui beleid tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Kebijakan ini hadir di tengah berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.

Tito menjelaskan, insentif tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 guna mempercepat transisi energi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang berdampak pada pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas.

Adapun insentif tersebut mencakup kendaraan produksi tahun 2026 maupun sebelumnya, sesuai Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah daerah diminta melaporkan implementasinya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News