KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menyatakan siap menghadapi kenaikan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik mulai 2027. Perusahaan menilai penguatan TKDN menjadi bagian penting dalam membangun rantai pasok kendaraan listrik di dalam negeri. Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto mengatakan Hyundai telah memiliki fondasi produksi kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya melalui all-new KONA Electric yang diproduksi secara completely knocked down (CKD) dengan TKDN mencapai 80%. "Hyundai telah memiliki fondasi yang kuat melalui produksi lokal kendaraan listrik, termasuk the all-new KONA Electric yang diproduksi secara CKD dengan TKDN mencapai 80%," kata Fransiscus kepada Kontan, Kamis (10/9/2026).
Hyundai Siap Penuhi TKDN Mobil Listrik 60% Mulai 2027, Kona Sudah 80%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menyatakan siap menghadapi kenaikan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik mulai 2027. Perusahaan menilai penguatan TKDN menjadi bagian penting dalam membangun rantai pasok kendaraan listrik di dalam negeri. Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto mengatakan Hyundai telah memiliki fondasi produksi kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya melalui all-new KONA Electric yang diproduksi secara completely knocked down (CKD) dengan TKDN mencapai 80%. "Hyundai telah memiliki fondasi yang kuat melalui produksi lokal kendaraan listrik, termasuk the all-new KONA Electric yang diproduksi secara CKD dengan TKDN mencapai 80%," kata Fransiscus kepada Kontan, Kamis (10/9/2026).
TAG:
- Infrastruktur Pengisian
- Dealer Resmi
- Hyundai Kona Electric
- Kebijakan TKDN
- Ekosistem Baterai
- TKDN Kendaraan Listrik
- target 2027
- produksi CKD
- pasokan sel
- layanan mobile charging
- permen perindustrian
- ranta pasok domestik
- Komponen lokal Indonesia
- Ekosistem baterai domestik
- Pasokan battery pack
- Regulasi TKDN 2027
- Dealer resmi Hyundai
- Charging points Indonesia
- Permenperin No.6/2022