JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur perusahaan Over The Top (OTT) diharapkan bisa menjadi payung hukum bisnis penyedia layanan asing berbasis teknologi. Aulia E. Marianto selaku Ketua Umum Indonesia E-commerce Association (i-dEA) menyatakan aturan ini bermanfaat untuk Indonesia. Pasalnya ia bilang banyak perusahaan OTT asing yang hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar. Menurutnya pemerintah harus menegakkan kedaulatannya dengan mengatur OTT dalam payung hukum yang jelas. Pasalnya dengan diaturnya OTT bisa menimbulkan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia.
I-dEA minta Permen OTT atasi ketimpangan industri
JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur perusahaan Over The Top (OTT) diharapkan bisa menjadi payung hukum bisnis penyedia layanan asing berbasis teknologi. Aulia E. Marianto selaku Ketua Umum Indonesia E-commerce Association (i-dEA) menyatakan aturan ini bermanfaat untuk Indonesia. Pasalnya ia bilang banyak perusahaan OTT asing yang hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar. Menurutnya pemerintah harus menegakkan kedaulatannya dengan mengatur OTT dalam payung hukum yang jelas. Pasalnya dengan diaturnya OTT bisa menimbulkan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia.