I-dEA sambut positif rilisnya Perpres e-commerce



KONTAN.CO.ID - Payung hukum untuk industri e-commerce yang baru saja disahkan pemerintah disambut baik pengusaha industri ini. Peraturan Presiden (perpres) Nomor 74 tahun 2017 yang mengatur tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (road map e-commerce).

Kepastian hukum untuk membangun industri e-commerce bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi digital.

Aulia Ersyah Marinto selaku Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan pihaknya menyambut antusias Perpres itu. Ia bilang perpres ini akan memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap semua langkah pelaku e-commerce.


Dia menyatakan sejak lahirnya industri ini sekitar satu dasawarsa lalu belum diatur secara detail. Menurutnya seiring perkembangan waktu, dunia bergerak menuju tren digital ekonomi.

"Perpres ini bisa menjadi pegangan untuk kami, karena kita membutuhkan pondasi bisnis yang kuat,"kata Aulia kepada KONTAN, Kamis, Jakarta (10/8).

Aulia menyatakan pelaku industri membutuhkan regulasi yang menguatkan untuk lebih berkembang. Menurutnya, perlu dorongan pengembangan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM).

Dirinya melihat 31 inisiatif yang terlampir dalam perpres ini akan menjadi pangkal terciptanya industri e-commerce yang lebih baik. Karena melihat potensi Indonesia yang besar untuk industri ini.

Namun ia meminta pemerintah untuk mengawal implementasi dari regulasi ini. Pemerintah dan pelaku industri bisa mengawal hingga implementasi di daerah. "Regulasi ini perlu sama-sama kita kawal agar bisa diimplementasikan dengan benar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto