KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komperhensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) resmi berlaku hari ini, Minggu (5/7). Pelaku usaha Indonesia bisa langsung memanfaatkan perjanjian tersebut. Salah satu keuntungan bagi Indonesia adalah dihapusnya bea masuk produk Indonesia ke Australia. "Sudah berlaku semua hari ini, kalau ke Australia semua barang Indonesia bea masuknya nol persen," ujar Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Ni Made Ayu Marthini saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (5/7). Baca Juga: Dilarang di era Susi, kenapa Edhy Prabowo buka lagi ekspor benih lobster?
Ni Made menyampaikan atas fasilitas yang didapat Indonesia, Australia juga alan mendapatkan sejumlah fasilitas. Hanya saja tidak seluruh produk Australia akan mendapat pembebasan tarif. "Kalau Australia ke Indonesia tidak semua, 94% nol dan yang lain bertahap," terang Made. Pembebasan tarif bagi produk Australia juha diyakini dapat menjadi perbaikan bagi industri Indonesia. Pasalnya Australia banyak menyediakan bahan baku bagi industri makanan dan olahan seperti gandum, gula, daging sapi, buah subtropis.