IATCA: Keselamatan maskapai di Soetta terancam



JAKARTA. Indonesia Air Traffic Controller Association (IATCA) Jakarta meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan investigasi terhadap jajaran direksi Perum Navigasi atau AirNav Indonesia terkait adanya pelanggaran Instruksi Menteri Perhubungan No 8 tahun 2016 tentang perataan Distribusi Jadwal Penerbangan Dan Slot Time Di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Untuk Peningkatan Pelayanan Dan Keselamatan Penerbangan.

Dalam Poin kedua IM No 8/2016 itu menyebutkan, untuk regular flight dibatasi paling banyak maksimum 72 pergerakan per jam. Namun, pada 25 Juli 2017 lalu, Andre Budi Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Air Traffic Controller Association mengungkapkan, jajaran direksi AirNav melanggar Instruksi Menteri karena mengizinkan maskapai untuk menambah penerbangan per jam.

"Pada 25 Juli 2017 lalu jam 9.00-10.000 WIB ada pergerakan 84 pergerakan pesawat, aturan menyebutkan hanya 72 pergerakan, aturan internasional juga demikian, ini berbahaya," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (26/7).


Dia menduga keinginan penambahan penerbangan datang dari airlines yang kemudian meminta ke jajaran direksi AirNav. "Ini saya menduga ada izin terselubung, Menteri Perhubungan harus melakukan investigasi. Kalau terjadi apa-apa, maka ATC yang akan kena dampaknya," imbuh dia.

Dia menjelaskan, akibat pihaknya bersuara lantang karena kasus ini ada 8 pegawai Pengatur Lalu Lintas Udara atau ATC (Air Traffic Controller) dimutasi oleh AirNav. Padahal, protes masalah adanya pergerakan yang sampai 84 pergerakan itu untuk kebaikan industri penerbangan dan citra Indonesia di mata internasional. "Ini kasus bukan sekali ini saja, ketika musim lebaran ada 84 pergerakan juga per jam, kami yang di ATC ini yang mengatur dan was-was," imbuh dia.

Andre mengatakan, dari data yang dimilikinya mayoritas yang melanggar atau menambah jadwal penerbangan adalah Garuda Indonesia dan Lion Air.

Perlu diketahui juga, protes keras itu bukan karena pegawai ATC menginginkan kenaikan gaji atau melakukan makar, tetapi semata-mata untuk kebaikan Indonesia agar menjaga kemungkinan terjadinya masalah dalam penerbangan pesawat.

Untuk membaca bantahan AirNav Indonesia, silakan baca:

Bantahan AirNav Indonesia atas pernyataan IATCA dan AirNav: Mutasi direksi untuk penyegaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini