IAI: DAI berperan untuk terbitkan sertifikasi arsitek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) I Ketut Rana Wiharjo mengatakan pembentukan Dewan Arsitek Indonesia ( DAI) dapat meningkatkan nilai dan profesionalitas arsitek di Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Bab VII Pasal 26 menyebutkan bahwa untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme, arsitek berhimpun dalam Organisasi Profesi.

Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Arsitek. Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat mandiri dan independen.


Menurut Ketut, dikukuhkannya anggota DAI sebagai upaya memajukan arsitektur yang dilakukan melalui praktik arsitek andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah daya dan hasil guna.

Baca Juga: Kukuhkan DAI, Menteri PUPR Basuki: Tanpa peran arsitek, bangunan hanya jadi beton

"Selain itu juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dan karya arsitektur Indonesia serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan," kata Ketut usai acara pengukuhan DAI di Jakarta, Kamis (3/12).

Ketut menjelaskan, DAI akan memberikan sejumlah persyaratan bagi profesional yang ingin terdaftar secara resmi sebagai seorang arsitek.

DAI juga akan mengeluarkan sertifikasi sebagai legitimasi bahwa seseorang dapat menjalankan tugas dan profesinya sebagai seorang arsitek. Rana menuturkan, DAI juga dapat membuat serangkaian aturan terkait profesionalisme arsitek.

"Dewan pengawas nantinya dapat menbuat pengaturan profesionalisme arsitek dan itu dikelola agar keadabannya ke depan menjadi sesuatu yang luar biasa. Demi kepentingan negara demi kepentingan arsitektur itu sendiri," ucap dia.

Baca Juga: Menteri PUPR kukuhkan pembentukan Dewan Arsitek Indonesia

DAI terdiri atas tiga unsur yaitu unsur profesi atau praktisi, unsur dari pendidikan tinggi dan pengguna jasa termasuk pemerintah.

"Kenapa pengguna jasa di sini juga termasuk dalam pemerintah karena mayoritas pekerjaan-pekerjaan rekayasa konstruksi arsitektur pengguna jasanya adalah pemerintah," imbuh Ketut.

Berikut Anggota DAI: Aswin Indraprastha; Bambang Eryudawan; Didi Haryadi; Gunawan Tjahjono; Karnaya; Lana Winayanti; Sonny Sutanto; Stevanus J. Manahampi; dan Yuswadi Saliya.

(Ardiansyah Fadli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DAI Berperan Terbitkan Sertifikasi Arsitek"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto