KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) I Ketut Rana Wiharjo mengatakan pembentukan Dewan Arsitek Indonesia ( DAI) dapat meningkatkan nilai dan profesionalitas arsitek di Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. Bab VII Pasal 26 menyebutkan bahwa untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme, arsitek berhimpun dalam Organisasi Profesi. Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Arsitek. Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat mandiri dan independen.
IAI: DAI berperan untuk terbitkan sertifikasi arsitek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) I Ketut Rana Wiharjo mengatakan pembentukan Dewan Arsitek Indonesia ( DAI) dapat meningkatkan nilai dan profesionalitas arsitek di Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. Bab VII Pasal 26 menyebutkan bahwa untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme, arsitek berhimpun dalam Organisasi Profesi. Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Arsitek. Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat mandiri dan independen.