IAP Jakarta: Proyek tata ruang harus bebas dari perilaku korupsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata Ruang merupakan panglima kebijakan pembangunan dan memegang peranan yang strategis dalam menentukan masa depan dan kondisi sebuah kota atau kawasan.

Rencana tata ruang yang baik akan memberikan dasar bagi terbentuknya ruang hidup yang livable, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Sebaliknya rencana ruang yang buruk akan menuju pada ketidakteraturan dan semrawutnya kota.

Oleh karena itu, Ikatan Ahli Perencana (IAP) sebagai asosiasi perencana kota memandang bahwa rencana tata ruang yang disusun harus memiliki kualitas yang baik, didukung oleh data dan proses perencanaan yang baik.


Pada realitanya banyak beberapa praktik koruptif yang berpotensi menurunkan kualitas rencana tata ruang baik pada proses pengadaan jasa perencanaan, proses penyusunan rencana dan proses implementasi rencana.

Perilaku koruptif yang terjadi di antaranya pengaturan tender, adanya kickback proyek, dan perubahan rencana yang transaksional.

“Semua praktik koruptif yang terjadi dalam tata ruang mengakibatkan kualitas rencana tata ruang yang rendah, oleh karena itu kita semua harus mendorong hilangnya praktik kotor itu dalam proyek-proyek tata ruang” ujar Dhani Muttaqin, Ketua IAP DKI Jakarta, Jumat (10/8).

Dhani menambahkan bahwa KPK sebagai institusi pemberantas korupsi harus membuka mata yang lebih lebar terhadap proyek-proyek tata ruang baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. Proses yang bersih tentunya akan menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan tentunya efisiensi dari sisi anggaran negara.

Giri Supradiono, Direktur Gratifikasi KPK, menegaskan bahwa semua bentuk gratifikasi termasuk kickback dalam proyek-proyek pemerintah merupakan perilaku korupsi yang harus diberantas.

KPK berkomitmen untuk mengawal pemberantasan korupsi dalam proyek yang berpotensi untuk merugikan negara, termasuk terhadap proyek – proyek tata ruang di pusat ataupun daerah.

Sementara itu, Adnan Pandu Praja (Wakil Ketua KPK 2011-2015), menekankan pentingnya peran asosiasi profesi dalam membantu KPK untuk memberantas korupsi dan penyimpangan yang terjadi dalam berbagai praktik profesi.

"Asosiasi profesi harus lebih aktif dalam menjaga kehormatan profesi, aktif dalam mengangkat kasus yang ditenggarai terdapat unsur korupsi yang merugikan semua pihak dan profesi itu sendiri dalam jangka panjang." kata Adnan

Adnan menambahkan, asosiasi profesi dapat bekerjasama dengan LSM anti korupsi seperti ICW untuk menjadikan praktik profesi yang bermartabat dan bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto