IAPI terbitkan kode etik profesi akuntan publik, ini tujuannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah memutakhirkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) yang diadopsi dari Handbook Code of Ethics for Professional Accountants 2016 yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC).

Kode etik untuk profesi akuntan publik ini sebetulnya sudah disiapkan sejak dua tahun lalu. Sejak 2017 saat dimulai proses adaptasi dari Handbook IFAC 2016. Kemudian ditranslasi ke bahasa Indonesia dan dianalisis apakah sudah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Proses ini rampung pada 2018. Dan akhirnya, KEPAP ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2019.

Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan, adopsi ini diterapkan tanpa memasukkan bagian Non-Compliance with Laws & Regulations (NOCLAR) ke dalam KEPAP 2018. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada para akuntan publik agar dapat beradaptasi dengan KEPAP 2018 terlebih dahulu, termasuk mempersiapkan lebih lanjut bagaimana penerapan aspek NOCLAR.


“Perlu mengadaptasi secara IFAC, karena IAPI sebagai anggota terikat dengan kewajiban untuk menggunakan instrumen profesi yang diterbitkan IFAC tersebut,” ujar Tarkosunaryo dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (8/7).

Menurutnya, Hal ini penting karena profesi AP sudah menjadi bagian dari profesi yang sangat diperlukan untuk kemudahan dalam mendukung bisnis dan investasi.

“Tujuan pemutakhiran kode etik ini untuk meningkatkan profesi akuntan publik di Indonesia, terutama dalam meningkatkan kompetensi, kualitas, daya saing, dan profesionalisme akuntan publik, sehingga profesi akuntan publik di Indonesia dapat selalu mengikuti dan memenuhi tuntutan perkembangan zaman,” katanya.

KEPAP 2018 harus dipatuhi oleh seluruh pemegang sertifikat CPA dan akuntan publik yang memuat tiga bagian, yaitu bagian A yang mengatur prinsip dasar etika profesi bagi seluruh CPA, bagian B yang mengatur penerapan prinsip dasar etika profesi bagi setiap CPA yang berpraktik melayani publik seperti akuntan publik dan KAP, serta bagian C yang mengatur penerapan prinsip dasar etika profesi bagi CPA yang bekerja di perusahaan.

Prinsip dasar etika profesi termuat dalam bagian A dari KEPAP 2018 meliputi prinsip integritas, prinsip objektivitas, prinsip kehati-hatian dan kompetensi profesional, prinsip kerahasiaan, dan prinsip perilaku profesional. Kelima prinsip dasar etika tersebut harus dipatuhi dan diterapkan oleh setiap anggota IAPI, baik akuntan publik maupun para CPA yang bekerja di perusahaan atau instansi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi