KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah memutakhirkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) yang diadopsi dari Handbook Code of Ethics for Professional Accountants 2016 yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC). Kode etik untuk profesi akuntan publik ini sebetulnya sudah disiapkan sejak dua tahun lalu. Sejak 2017 saat dimulai proses adaptasi dari Handbook IFAC 2016. Kemudian ditranslasi ke bahasa Indonesia dan dianalisis apakah sudah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Proses ini rampung pada 2018. Dan akhirnya, KEPAP ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2019. Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan, adopsi ini diterapkan tanpa memasukkan bagian Non-Compliance with Laws & Regulations (NOCLAR) ke dalam KEPAP 2018. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada para akuntan publik agar dapat beradaptasi dengan KEPAP 2018 terlebih dahulu, termasuk mempersiapkan lebih lanjut bagaimana penerapan aspek NOCLAR.
IAPI terbitkan kode etik profesi akuntan publik, ini tujuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah memutakhirkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) yang diadopsi dari Handbook Code of Ethics for Professional Accountants 2016 yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC). Kode etik untuk profesi akuntan publik ini sebetulnya sudah disiapkan sejak dua tahun lalu. Sejak 2017 saat dimulai proses adaptasi dari Handbook IFAC 2016. Kemudian ditranslasi ke bahasa Indonesia dan dianalisis apakah sudah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Proses ini rampung pada 2018. Dan akhirnya, KEPAP ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2019. Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan, adopsi ini diterapkan tanpa memasukkan bagian Non-Compliance with Laws & Regulations (NOCLAR) ke dalam KEPAP 2018. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada para akuntan publik agar dapat beradaptasi dengan KEPAP 2018 terlebih dahulu, termasuk mempersiapkan lebih lanjut bagaimana penerapan aspek NOCLAR.