KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 411.055 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan pada November 2024 sampai 23 Desember 2025. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. "Sebanyak 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
IASC Terima 411.055 Laporan Kasus Penipuan hingga 23 Desember 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 411.055 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan pada November 2024 sampai 23 Desember 2025. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. "Sebanyak 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).