KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 432.637 laporan pengaduan kasus penipuan dari masyarakat. Jumlah tersebut dihimpun sejak IASC diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, laporan pengaduan terbanyak berasal dari Pulau Jawa dengan total 303.114 laporan.
Baca Juga: Total Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Mencapai Rp 59,70 triliun pada 2025 Secara rinci, Jawa Barat mencatatkan jumlah laporan tertinggi sebanyak 88.943 laporan, disusul DKI Jakarta sebanyak 66.408 laporan, Jawa Timur 60.533 laporan, Jawa Tengah 48.231 laporan, dan Banten sebanyak 30.539 laporan. “Tentu Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah laporan paling tinggi,” ujar Friderica saat menghadiri acara di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026). Selain Pulau Jawa, IASC mencatat Pulau Sumatera menempati posisi kedua dengan 68.769 laporan pengaduan.
Baca Juga: Hingga 14 Januari 2026, Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan (Scam) Rp 9,1 Triliun Selanjutnya, Pulau Kalimantan mencatatkan 23.541 laporan, Pulau Sulawesi 16.805 laporan, Pulau Bali dan Nusa Tenggara 16.266 laporan, serta Pulau Maluku dan Papua sebanyak 4.041 laporan. Sementara itu, laporan yang berasal dari luar negeri tercatat sebanyak 101 laporan. Dalam periode yang sama, Friderica mengungkapkan jumlah rekening yang dilaporkan terkait kasus penipuan mencapai 721.101 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 397.028 rekening telah berhasil diblokir. Adapun total kerugian dana masyarakat akibat kasus penipuan tercatat mencapai Rp 9,1 triliun. Sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 436,88 miliar. “Dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 436,88 miliar,” ujar Friderica.
Baca Juga: Hasil Investasi Program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan Tumbuh Dobel Digit pada 2025 Sebagai informasi, OJK menyebutkan IASC dibentuk dengan tujuan mempercepat penundaan transaksi atau pemblokiran rekening yang terindikasi penipuan guna menyelamatkan dana korban.
Selain itu, IASC juga berperan dalam mengidentifikasi pelaku penipuan serta mendukung penindakan hukum melalui kerja sama dengan kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News