KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 636.014 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun IASC sejak diluncurkan atau beroperasi 22 November 2024 sampai 30 Juli 2026. Dari jumlah laporan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono merinci 308.623 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. "Adapun 327.391 laporan langsung disampaikan korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).
IASC Terima 636.014 Laporan Kasus Penipuan hingga Juli 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 636.014 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun IASC sejak diluncurkan atau beroperasi 22 November 2024 sampai 30 Juli 2026. Dari jumlah laporan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono merinci 308.623 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. "Adapun 327.391 laporan langsung disampaikan korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).