IASC Terima 737.686 Laporan Kasus Penipuan hingga Oktober 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 737.686 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun IASC sejak diluncurkan atau beroperasi 22 November 2024 sampai 28 Oktober 2026. 

Dari jumlah laporan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono merinci 347.130 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

"Adapun 390.556 laporan langsung disampaikan korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026).


Baca Juga: IASC Terima 702.342 Laporan Kasus Penipuan hingga September 2026

Lebih lanjut, Dicky mengatakan jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.471.112. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 743.589 rekening telah dilakukan pemblokiran. 

Dalam periode yang sama, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 967,5 miliar. Adapun dana korban yang dikembalikan sebesar Rp 208,9 miliar. Dana itu merupakan dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Selanjutnya, OJK juga menyampaikan IASC menerima sebanyak 188.798 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Dicky bilang OJK akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. 

Baca Juga: Marak Kasus Penipuan, Satgas PASTI Terus Optimalkan Langkah Penanganan Lewat IASC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News