KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) menilai perlu ada perubahan dalam skema alokasi hak partisipasi (Participating Interest/PI) 10% bagi badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Sekjen IATMI yang juga Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana Hadi Ismoyo mengatakan, tata kelola PI 10% bagi BUMD yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2016 masih menemui banyak tantangan salah satunya tergerusnya Internal Rate of Return (IRR) kontraktor migas. Hadi menyebut, dalam aturan yang berlaku saat ini, pembiayaan terlebih dahulu ditalangi oleh kontraktor. "Dalam kacamata BUMD tentu sangat menguntungkan tapi menurut saya tidak fair. Kedua, kadang-kadang karena semua ditalangin jadi suara kita (seolah-olah) hilang," ujar Hadi dalam diskusi virtual baru-baru ini.
IATMI: Ketentuan PI 10% wilayah kerja migas untuk BUMD perlu perubahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) menilai perlu ada perubahan dalam skema alokasi hak partisipasi (Participating Interest/PI) 10% bagi badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Sekjen IATMI yang juga Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana Hadi Ismoyo mengatakan, tata kelola PI 10% bagi BUMD yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2016 masih menemui banyak tantangan salah satunya tergerusnya Internal Rate of Return (IRR) kontraktor migas. Hadi menyebut, dalam aturan yang berlaku saat ini, pembiayaan terlebih dahulu ditalangi oleh kontraktor. "Dalam kacamata BUMD tentu sangat menguntungkan tapi menurut saya tidak fair. Kedua, kadang-kadang karena semua ditalangin jadi suara kita (seolah-olah) hilang," ujar Hadi dalam diskusi virtual baru-baru ini.