KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama mengumumkan pembatalan layanan ibadah haji tahun 2020 karena pandemi covid-19. Keputusan ini diambil karena belum mendapat kepastian kebijakan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pembatalan pemberangkatan tersebut berdampak bukan hanya kepada perusahaan penyelenggara haji dan jemaah tetapi juga kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang melayani pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. GIAA berpotensi kehilangan triliunan rupiah lantaran tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 ini. Baca Juga: 99% penerbangan terdampak pandemi, Susi Air harus PHK karyawan
Ibadah haji dibatalkan, Garuda Indonesia kehilangan pendapatan yang signifikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama mengumumkan pembatalan layanan ibadah haji tahun 2020 karena pandemi covid-19. Keputusan ini diambil karena belum mendapat kepastian kebijakan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pembatalan pemberangkatan tersebut berdampak bukan hanya kepada perusahaan penyelenggara haji dan jemaah tetapi juga kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang melayani pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. GIAA berpotensi kehilangan triliunan rupiah lantaran tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 ini. Baca Juga: 99% penerbangan terdampak pandemi, Susi Air harus PHK karyawan