KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 2020 dan ditunda tahun depan. Peniadaan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020. Bagi jamaah melunasi biaya hajinya, maka dana tersebut akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah. Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan," kata Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6). Baca Juga: Kementerian Agama resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020
Ibadah haji tahun 2020 dibatalkan, setoran haji akan disimpan dan dikelola terpisah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 2020 dan ditunda tahun depan. Peniadaan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020. Bagi jamaah melunasi biaya hajinya, maka dana tersebut akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah. Nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan," kata Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6). Baca Juga: Kementerian Agama resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020