Ibadah umrah segera dibuka, Kementerian Agama mitigasi kesiapan calon jemaah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi mengatakan, Pemerintah Arab Saudi kembali membuka umrah bagi Jamaah Indonesia. Keputusan ini berdasarkan nota diplomatik kedutaan besar Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin mengatakan, terkait rencana pembukaan umrah bagi jemaah asal Indonesia, maka pemerintah akan melakukan mitigasi kesiapan jemaah umrah dari Indonesia.

“Kami dari Kementerian Agama saat ini sedang melakukan mitigasi tentang kesiapan calon jemaah umrah,” jelas Arifin saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/10).


Arifin bilang, ada kenaikan biaya umrah sebesar 30% dari kondisi normal. 

Sebagai gambaran, dalam kondisi normal, biaya umrah minimal Rp 20 juta. Namun dengan adanya pandemi Covid-19, maka berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Agama no.777 tahun 2020 biaya umrah ditetapkan minimal Rp 26 juta.

“Itu keputusan kemarin saat tahun 2020, saat ini kami sedang evaluasi lagi apakah masih sama atau ada perubahan karena kondisi pandemi tahun 2020 dengan sekarang berbeda,” terang dia.

Baca Juga: Umroh.com estimasikan biaya umroh di tengah pandemi akan naik sekitar 30% sampai 50%

Menurutnya, ibadah umrah akan bisa dilaksanakan setelah pemerintah menerima informasi resmi pembukaan umrah oleh Arab Saudi. Makanya saat ini Kementerian Agama terus melakukan komunikasi dengan Arab Saudi untuk melihat kesiapan jemaah Indonesia.

Kementerian Agama bekerjasama dengan semua pihak, termasuk penyelenggara umrah untuk memberikan informasi mengenai kesiapan jemaahnya.

Arifin menjelaskan, bagi pelaku usaha biro perjalanan umrah diharapkan segera menyiapkan data-data jamaah yang sesuai dan memenuhi syarat. 

Sebagai informasi, hal-hal yang perlu dilakukan pihak penyelenggara antara lain pertama, mempersiapkan keberangkatan jamaah umrah, khususnya bagi jamaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) penyelenggara namun tertunda keberangkatan hingga saat ini.

Kedua, melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda sebagaimana pada poin pertama, terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap sebagai persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah.

Ketiga, melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan pada kesempatan pertama kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah.

Keempat, melaporkan data jamaah yang tertunda sebagaimana poin pertama, yang melakukan pembatasan atau penarikan biaya perjalanan ibadah umrah kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah.

Selanjutnya: Arab Saudi kembali buka umrah bagi jamaah Indonesia, ini kata penyelenggara umrah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi