JAKARTA. Serangan Muhammad Nazaruddin (MN) terhadap Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) makin gencar. Nazar menyebut Ibas menerima suap dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang 2012 dan terkait proyek di SKK Migas. Kubu Ibas pun membantah. Melalui kuasa hukum keluarga SBY yakni Palmer Situmorang, semua tuduhan Nazaruddin pun disangkal. "Kami membantah pernyataan M Nazarudin. Ibas tidak pernah menerima uang dari MN (M Nazaruddin). Pernyataan tersebut sengaja di hembus-hembuskan media tertentu sebagai alat penekan di suasana memanasnya situasi politik untuk mengubah sikap Partai Demokrat (PD), dimana klien kali sebagai Sekjen PD," tulis Palmer dalam penjelasannya kepada Tribunnews.com, Jumat (10/10).
Palmer menyatakan bahwa secara hukum pembuktian pernyataan Nazaruddin itu telah terbantahkan dengan alat bukti otentik sebagai berikut: 1. Dari pelariannya MN membuat wawancara Skype dengan Iwan Piliang. MN tegas menyatakan Ibas tidak menerima uang. 2. Yulianis menyatakan dalam persidangan AU (Anas Urbaningrum), bahwa MN meminta uang 200 ribu dolar AS untuk Ibas tetapi tidak tahu apakah uang tersebut sampai pada Ibas atau tidak. 3. Di luar sidang selesai bersaksi untuk terdakwa AU, MN menerangkan; betul keterangan Yulianis itu, artinya betul MN mengambil uang dari Yulianis 200 ribu dolar AS. Pada kesempatan itu MN menyatakan uàng 200 ribu dolar AS itu diberikan ke Ibas di DPR. 4. MN tidak menjelaskan siapa dan kapan dan dimana uang 200 ribu dolar AS diberikan cuma menuduhkan begitu saja. Namun keterangan MN yang menyatakan uang diserahkan di Gedung DPR kemudian bertentangan dengan keterangan Iwan, Sekretaris Pribadi MN.