KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mengajukan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para krediturnya. Hal itu disampaikan kuasa hukum IBFN Aji Wijaya dalam rapat kreditur, Rabu (22/11). Alasan pengajuan perpanjangan itu lantaran perusahaan belum siap atas proposal perdamaian. Terlebih, hingga saat ini perusahaan pembiayaan itu belum menerima nilai aktual atas jaminan dari seluruh kreditur separatis. Menurut Aji, hal tersebut dibutuhkan bagi pihaknya guna menyusun proposal perdamaian.
IBFN ajukan perpanjangan PKPU 60 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mengajukan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para krediturnya. Hal itu disampaikan kuasa hukum IBFN Aji Wijaya dalam rapat kreditur, Rabu (22/11). Alasan pengajuan perpanjangan itu lantaran perusahaan belum siap atas proposal perdamaian. Terlebih, hingga saat ini perusahaan pembiayaan itu belum menerima nilai aktual atas jaminan dari seluruh kreditur separatis. Menurut Aji, hal tersebut dibutuhkan bagi pihaknya guna menyusun proposal perdamaian.