IBFN Masih Catat Rugi Rp 200,79 Miliar pada Tahun Lalu, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan, PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) masih mencatat rugi bersih senilai Rp 200,79 miliar sepanjang 2021. Namun, angka tersebut terlihat membaik dari 2020 yang mencapai rugi Rp 598,09 miliar.

Kerugian yang dapat diperkecil tersebut juga dikarenakan pendapatan yang naik dari negatif Rp 35,71 miliar di 2020 menjadi Rp 21,43 miliar sepanjang 2021. Meskipun demikian, perusahaan menyadari belum cukup mengalami perbaikan meskipun perekonomian di Indonesia mulai membaik pada 2021.

Dalam laporan tahunannya, Direktur IBFN Alexander Reyza bilang pihaknya belum dapat melakukan pengembangan bisnis baru dan melakukan kerjasama dengan pabrikan alat-alat berat sebagaimana yang direncanakan dalam Rencana Bisnis Tahunan (RBT) 2021. 


“Belum dapat terealisasi karena perseroan tidak mendapatkan sumber pendanaan baru baik dari para kreditur maupun investor strategis,” tulis Reyza dikutip dalam laporannya, Selasa (14/6).

Baca Juga: Industri Multifinance Lebih Selektif Ajukan Pendanaan dari Luar Negeri, Ini Sebabnya

Di 2021, perusahaan juga telah mendapatkan Surat Peringatan 1, 2 dan 3 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran atas rasio-rasio keuangan yang terkait permodalan. Dengan terbitnya surat-surat peringatan dari OJK tersebut, maka IBFN berpotensi dikenakan sanksi pencabutan ijin usaha. 

Memang, akumulasi kerugian yang diderita dalam beberapa tahun terakhir membuat ekuitas perusahaan tercatat sebesar negatif Rp 521,84 miliar. Sementara, jumlah aset turun sebesar Rp 284,19 miliar atau 32,43% dari sebelumnya Rp 876,41 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp 592,21 miliar. 

Untuk menghadapi tantangan berat tersebut di 2022, dimana kondisi ekuitas juga negatif ditambah risiko pencabutan ijin usaha oleh OJK, perusahaan pun telah mengupayakan serangkaian langkah perbaikan.

Beberapa diantaranya ialah mengundang investor baru untuk kelangsungan bisnis. Selanjutnya, mengundang para kreditur perseroan untuk melakukan konversi hutang menjadi modal guna memperbaiki rasio-rasio keuangan terkait permodalan.

Selain itu, perusahaan akan mempercepat penyelesaian akun-akun Non-Performing Financing (NPF) dimana pemulihan dari akun-akun ini akan berkontribusi pada perbaikan ekuitas IBFN.

Baca Juga: Pefindo Beri Peringkat idAA untuk Obligasi SAN Finance

Terakhir, IBFN juga meminta kelonggaran waktu kepada OJK guna pemenuhan rasio-rasio terkait permodalan.

“Keberhasilan langkah-langkah di atas akan berkontribusi positif pada membaiknya ekuitas Perseroan, yang akhirnya dapat memitigasi risiko pencabutan ijin usaha perseroan oleh OJK,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi