KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengatakan, perlunya registrasi surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan (nakes) dilakukan secara periodik. Sebab hal ini nantinya terkait dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan. Ketua Pengurus Pusat IBI Emi Nurjasmi mengatakan, perlu adanya STR secara periodik. Hal ini terkait dengan pengembangan dan penilaian tenaga kesehatan dari aspek fisik, mental dan sosial dalam pelayanan kesehatan. Emi menyebut, semua tenaga kesehatan di luar negeri mesti diregistrasi dan di re-registrasi. Ia mencontohkan di negara-negara Eropa re-registrasi dilakukan setiap 3 tahun sekali. Hal ini untuk menilai apakah tenaga kesehatan tersebut masih direkomendasikan atau tidak dalam melayani pasien.
IBI: Registrasi STR Nakes Perlu Dilakukan Secara Periodik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengatakan, perlunya registrasi surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan (nakes) dilakukan secara periodik. Sebab hal ini nantinya terkait dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan. Ketua Pengurus Pusat IBI Emi Nurjasmi mengatakan, perlu adanya STR secara periodik. Hal ini terkait dengan pengembangan dan penilaian tenaga kesehatan dari aspek fisik, mental dan sosial dalam pelayanan kesehatan. Emi menyebut, semua tenaga kesehatan di luar negeri mesti diregistrasi dan di re-registrasi. Ia mencontohkan di negara-negara Eropa re-registrasi dilakukan setiap 3 tahun sekali. Hal ini untuk menilai apakah tenaga kesehatan tersebut masih direkomendasikan atau tidak dalam melayani pasien.