IBK Bank (AGRS) Telah Penuhi Ketentuan Free Float, Kepemilikan Publik Jadi 8,51%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) atau IBK Indonesia berhasil memenuhi ketentuan free float 7,5% sesuai aturan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Kepatuhan IBK Bank, Alexander Frans Rori, menyampaikan, komposisi kepemilikan publik atas saham AGRS telah mencapai 8,51%, dan komposisi kepemilikan Industrial Bank of Korea (IBK) sebagai pemegang saham sebanyak 91,49%.

"Harapan kami dengan terpenuhinya peraturan ini, saham IBK Bank akan semakin likuid, dan keinginan investor untuk berinvestasi di IBK Bank meningkat," ungkap Alex dalam paparan public expose dan investor relation triwulan III-2024, yang berlangsung di Jakarta, Selasa (10/12). 


Baca Juga: Laba Bersih IBK Bank (AGRS) Naik 9,75% Jadi Rp 170,02 Miliar per September 2024

Alex juga menyampaikan, perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi pada tanggal 02 Desember 2024, dimana terpenuhinya free float dikarenakan adanya transaksi jual beli saham antara Industrial Bank Of Korea (IBK Korea) selaku pemegang saham pengendali dan PT KGI Sekuritas Indonesia (Transaksi).

 

AGRS Chart by TradingView

Dengan adanya Transaksi ini, maka IBK Indonesia telah mencapai 7,5% porsi saham free float, sebagaimana yang diatur dalam peraturan PT Bursa Efek Indonesia Nomor I-A perihal Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. 

Usai Transaksi, tercatat jumlah saham beredar di publik mencapai 4 miliar saham atau 8,51% . Dimana sebelum dilakukannya Transaksi, porsi kepemilikan publik hanya 6,03%.

Baca Juga: IBK Bank (AGRS) Angkat Komisaris Baru, Berikut Susunannya

Sebagaimana diketahui, IBK Korea telah melepaskan porsi sahamnya ke publik sebesar 2,48% dalam Transaksi tersebut. Sehingga komposisi pemegang saham IBK Indonesia yang tercatat per tanggal 29 November 2024 berdasarkan surat dari Biro Administrasi Efek IBKI yaitu: IBK Korea sebanyak 91,49% dan masyarakat sebesar 8,51%.

Transaksi ini sesuai dengan komitmen IBK Indonesia dan IBK Korea terhadap kepatuhan ketentuan yang ada di Indonesia. Transaksi ini juga tidak memiliki dampak yang bersifat material yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional dan kelangsungan usaha IBK Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli