JAKARTA. Per 1 April 2011, Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) secara resmi menerbitkan Harga Pasar Wajar (HPW) harian instrumen surat utang syariah yaitu Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah yang ditetapkan HPWnya oleh IBPA adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan swasta Indonesia dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sekretaris Perusahaan IBPA Tumpal Sihombing mengatakan, penerbitan HPW Sukuk Mudharabah ini semakin menambah ragam instrumen sukuk yang telah di valuasi oleh IBPA. "Selama ini hanya meliputi SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dan Sukuk korporasi tipe Ijarah," ujarnya, Senin (4/1).
IBPA terbitkan harga pasar wajar sukuk mudharabah
JAKARTA. Per 1 April 2011, Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) secara resmi menerbitkan Harga Pasar Wajar (HPW) harian instrumen surat utang syariah yaitu Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah yang ditetapkan HPWnya oleh IBPA adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan swasta Indonesia dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sekretaris Perusahaan IBPA Tumpal Sihombing mengatakan, penerbitan HPW Sukuk Mudharabah ini semakin menambah ragam instrumen sukuk yang telah di valuasi oleh IBPA. "Selama ini hanya meliputi SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dan Sukuk korporasi tipe Ijarah," ujarnya, Senin (4/1).