Ibu hamil boleh suntik vaksin Covid-19, ini syarat yang harus dipenuhi



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk ibu hamil. Kini ibu hamil bisa menerima vaksin Covid-19. Namun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Kenali syarat-syarat vaksin Covid-19 bagi ibu hamil agar Anda tidak kecewa jika belum mendapat jatah suntikan vaksinasi. Syarat-syarat vaksin Covid-19 ini telah mempertimbangan kesehatan janin dan ibu hamil.

Kepastian pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil ini diputuskan pemerintah melalui Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Aturan ini berlaku secara nasional mulai 3 Agustus 2021.

Sesuai aturan tersebut, iIbu hamil di Indonesia termasuk kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19. Pasalnya, saat ini banyak yang tertular virus corona SARS-CoV-2.

Disisi lain, ibu hamil yang terinfeksi virus corona memiliki risiko besar. Banyak ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dapat dilaksanakan dalam waktu tak lama lagi

Syarat vaksin Covid-19 ibu hamil

Sesuai Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat vaksin Covid-19 ibu hamil adalah

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
  • Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  • Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  • Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  • Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
Selain memenuhi syarat vaksin Covid-19, ibu hamil yang ingin mengikuti vaksinasi juga perlu memperhatikan ketersediaan layanan di masing-masing daerah. Ini menyangkut ketersediaan stok vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.

Surat edaran ini menyatakan, vaksin Covid-19 bagi ibu hamil hanya berupa jenis, yakni

  • Vaksin Covid-19 Pfizer
  • Vaksin Covid-19 Moderna
  • Vaksin Covid-19 Sinovac.
Itulah syarat vaksin Covid-19 bagi ibu hamil. Selain memperhatikan syarat di atas, jangan lupa untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Ini tips bagi ibu hamil yang ingin mengikuti program vaksinasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto