Ibu Kota Pindah ke IKN, Warga Jakarta Wajib Ganti KTP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengungkapkan, warga Jakarta harus cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah Ibu Kota pindah ke Nusantara. 

Penggantian KTP bakal dilakukan setelah status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ akan diputuskan dalam Undang-Undang (UU) tentang DKJ yang saat ini masih dibahas pemerintah. 


"Betul, nanti dengan perubahan nomenklatur menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta maka semua KTP penduduk DKI harus disesuaikan dengan nomenklatur baru," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023). 

UU DKJ masih dibahas 

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa warga Jakarta wajib mengganti KTP-nya setelah UU tentang DKJ diterbitkan dan berlaku. 

Untuk mempersiapkan perubahan nomenklatur dari DKI menjadi DKJ, Ditjen Dukcapil telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Di sisi lain, Ditjen Dukcapil juga sudah membahas penggantian KTP bagi warga Jakarta dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

"Tetapi, itu nanti (KTP diganti) bila UU sudah terbit dan berlaku. Saat ini UU masih dibahas," imbuh Teguh.  Baca Juga: Badan Otorita IKN Ajukan Anggaran Tambahan Rp 3,14 Triliun untuk Empat Pos di 2024

Penggantian KTP dilakukan secara bertahap

Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penggantian KTP setelah DKI Jakarta berubah menjadi DKJ merupakan perubahan secara redaksional. 

Ia menjelaskan, penggantian KTP bagi warga Jakarta akan dilakukan secara bertahap supaya prosesnya berjalan tertib. Saat ditanya soal berapa jumlah blangko yang akan disediakan, hal ini menyesuaikan stok yang tersedia setiap harinya. 

Baca Juga: Sulitnya Mencari Calon Direktur Artificial Intelligence IKN Karena Harus PNS

"Terkait cetak ulang KTP, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Ini Penjelasan Dukcapil"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie