KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ibu kota negara akan pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Pemerintah pun mengusulkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta adalah sebagai konsekuensi pemindahan ibu kota negara. Hal ini tercantum dalam pasal 41 UU 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan terhadap UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
Perubahan UU untuk mengatasi kekosongan hukum atas praktek pelaksanaan pemerintahan di DKI Jakarta setelah kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut. Sebab, apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali permasalahan karena penerapan UU pemerintahan daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang. Karena peraturan perundang-undangan terkait Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota negara juga mengatur berbagai hal mengenai tata kelola, bentuk dan susunan pemerintahan Jakarta. "RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara," jelas Edward Omar dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (11/9).
Baca Juga: LPS Bakal Mulai Bangun Gedung Baru di IKN Februari 2024, Dapat Porsi Lahan 1,2 Ha Menurut Edward, posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional. Sebab itu, UU perubahan ini akan mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Edward menerangkan, Jakarta memiliki permasalahan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang terus menurun. Serta mengalami berbagai permasalahan urban yang masih belum terselesaikan dengan baik. Seperti masalah banjir, penurunan muka tanah, polusi udara, dan air. Permasalahan transportasi dan kemacetan, pemukiman kumuh, sampah, ruang terbuka hijau, pengelolaan limbah, pedagang kaki lima, kriminalitas dan masalah sosial lainnya juga perlu pemecahan komprehensif. Maka dalam RUU yang diusulkan ini arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran, dan fungsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta. Termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan, dan pengaturan Jakarta sebagai pusat perekonomian atau bisnis nasional. Oleh karena itu kebutuhan RUU ini sangat mendesak untuk segara disahkan tahun 2023. "Maka dengan hormat kami usulkan untuk dimasukkan dalam prolegnas RUU prioritas tahun 2023 perubahan kedua," ujar Edward. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU Daerah Khusus Jakarta akan menjadi usul inisiatif Baleg DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menambahkan, setelah melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah dan juga fraksi-fraksi, maka Panja untuk pembahasan mengenai evaluasi kedua prolegnas prioritas tahun 2023 dan penyusunan prolegnas tahun 2024 belum bisa diputuskan pada hari ini. Rapat panja evaluasi kedua prolegnas prioritas tahun 2023 dan penyusunan prolegnas tahun 2024 rencananya akan kembali dilaksanakan besok siang (12/9/2023).
Baca Juga: Pemerintah Targetkan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Rampung Dibahas Desember 2023 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat