KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum mendakwa Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) untuk anaknya pada kurun waktu 2024. Pada saat itu, Ronald Tannur duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Jaksa mengatakan, aksi penyuapan itu dilakukan Meirizka bersama-sama pengacara anaknya, Lisa Rachmat. “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ibu Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim PN Surabaya Agar Anaknya Diputus Bebas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum mendakwa Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) untuk anaknya pada kurun waktu 2024. Pada saat itu, Ronald Tannur duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Jaksa mengatakan, aksi penyuapan itu dilakukan Meirizka bersama-sama pengacara anaknya, Lisa Rachmat. “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).